Kejagung RI Setorkan ke Negara Uang Korupsi PT.Asuransi Jiwasraya Terpidana Benny Tjokrosaputro Cs

Hukum238 views

Jakarta Kabarone.com,-Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), melalui pusat pemulihan aset pada Kejaksaan Agung, telah melakukan penyitaan dan menyetorkan ke negara atas aset korupsi PT.Asuransi Jiwasraya (Persero) melibatkan terpidana Benny Tjokrosaputro.

Sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam releasenya menyebutkan, pada bulan Februari 2022, aset yang telah diselesaikan dan disetorkan ke kas negara dalam perkara pidana korupsi dan pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada PT.Asuransi Jiwasraya berjumlah 18, 737 miliar rupiah lebih, dalam perkara terpidana Benny Tjokrosaputo. 

Sementara uang yang sudah disetorkan kenegara dalam korupai Asuransi Jiwasraya tersebut dengan rincian sebagai berikut, uang tunai Rp 158.947.182,73.
Uang tunai Rp 140.450.100,00.
1 unit mini bus Toyota Alphard 2.5 G AT, Warna Putih, tahun pembuatan 2019 Nopol B 908 SHN, berikut STNK tanpa BPKB senilai Rp 865.497.000.

Hasil sitaan korupsi dari terpidana Hendrisman Rahim berupa uang tunai Rp 145.179.992,32.
1 unit minibus Toyota Alphard G AT, warna hitam, tahun pembuatan 2016, Nopol B 1018 DT, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 660.350.000. Satu unit Sedan Mercedez Benz / E 300 AT, warna hitam, tahun pembuatan 2013, Nopol B 737 DIR, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 308.853.000.
1 unit Sepeda Motor Harley Davidson / FLHX Street Glide, warna hitam, tahun pembuatan 2021, Nopol B 6035 WGL, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 432.851.000.

Dari terpidana Harry Prasetyo MBA, uang tunai Rp 18.315.592,06.
1 (satu) unit Sedan Merecedez Benz / E 300 (W213) CKD, warna putih, tahun Pembuatan 2017, Nopol B 926 MRA, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 700.376.000.
1 (satu) unit Micro / minibus Toyota Alphard G AT, warna hitam, tahun pembuatan 2018, Nopol B 269 HP, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 877.968.000. 

Semenra dari perkara korupsi terpidana Heru Hidyat,
uang tunai Rp 3.715.713.259,94, uang tunai Rp 762.361.360,00.
1 (satu) unit minibus Toyota Vellfire 2.5 G AT, warna putih, tahun pembuatan 2016, Nopol B 88 RTN, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 644.993.000.
1 (satu) unit minibus Toyota Vellfire 2.5 G AT, warna hitam, tahun pembuatan 2017, Nopol B 89 RTN, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 749.016.000.
1 (satu) unit Jeep Lexus / RX 300 Luxury 4×2 AT, warna putih, tahun pembuatan 2018, Nopol. B 9 RTN, berikut STNK tanpa BPKB senilai Rp 936.750.000.

Demikian juga penyitaan dari terpidana Joko Hartono Tirto, disita uang tunai Rp 501.929.914,00.
1 (satu) unit Mini Bus Toyota Kijang Innova 2.4 V AT, Warna Hitam, tahun pembuatan 2018, Nopol B 2376 BZM, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 325.654.000. 

Juga dari sitaan korupsi terpidana Syahmirwan, 
uang tunai Rp 6.254.485.025,82.
1 (satu) unit minibus Honda CR-V RM3 2 WD 2.4 AT, warna hitam, tahun pembuatan 2014, Nopol B 1065 MW, berikut STNK dan BPKB senilai Rp 207.807.000.
1 unit minibus Toyota Kijang Innova 2.4 Q AT, warna hitam, tahun pembuatan 2016, Nopol. B 26 YRA, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 329.716.000. Sementara untuk penyitaan aset-aset lainnya masih dalam tahap verifikasi senelum dilakukan lelang, ungkap Kapuspenkum, 9/3/2022. 

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *