Walau Diloloskan di Praperadilan Akhirnya Sekda Kabupaten Samosir Ditahan Kejaksaan Tinggi Sumut

Hukum455 views

Jakarta Kabarone.com,-“Sepandai pandai Tupai melompat pasti jatuh juga” sebagaimana pepatah tersebut yang mungkin dialami Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara (Prov Sumut) Jabiat Sagala (JS). 

Pasalnya, tersangka JS yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi anggaran penanganan, penanggulangan Corona Virus Desease Ninteen (Covid-19) tahun 2020, untuk masyarakat Samosir tersebut, sempat lolos dari jeratan hukum atas putusan Hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri Balige, Sumut. 

Saat itu dugaan berkas korupsinya tahun 2021 ditangani Penyidik Kejaksaan Negeri Samosir, lalu tersangka melakukan Praperadilan dan oleh Hakim Pengadilan Negeri Balige, menganulir penetapan tersangka, dan berkas perkaranya pun diambil alih Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selama ini tersangka JS ditengarai bagaikan licin Belut yang bisa bebas berkeliaran kemana saja maunya, namun saat pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto dan Asisten Pidana Khusus I Made Suwardana, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu, langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku korupsi dana Covid tersebut. 

Bersamaan dengan tersangka JS Sekda Samosir, tiga tersangka lainnya juga ditahan Penyidik Kejatisu yakni, tersangka SES sebagai rekanan, MT sebagai PPK Kegiatan, tersangka SS selaku PPK Kegiatan, dimana ke empat tersangka tersebut ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 17/3/2022.

Sebagaimana disampaikan Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan mengatakan, Penyidik Kejati Sumut bekerja sama dengan penyidik Kejari Samosir menahan empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga tentang penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat pada tahun 2020 untuk masyarakat Kabupaten Samosir, ucapnya.

Menurut Humas Kejatisu, berkas perkara ke empat tersangka akan segera diselesaikan penyidik, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan dan disidangkan. Para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tidak kooperatif, dan ditakutkan menghilangkan barang bukti serta akan mengulangi perbuatannya, sehingga dilakukan penahanan, ujarnya.

Atas perbyatan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, Pemerintah mengucurkan anggaran penanggulangan Covid-19 sebesar Rp1.880.621.425. Namun setelah dilakukan audit oleh akuntan publk ternyata ada penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara 
sekitar 944 juta rupiah, ungkapnya, 17/3/2022.

Sementara Tulus Tampubolon, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Balige, membenarkan penahanan Sekda Kabupaten Samosir yang sempat diloloskan putusan Praperadilan PN Balige. Namun penanganan perkara tersebut dan yang melakukan penahanan para tersangka Kejati Sumut, ucapnya melalui telepon genggamnya 18/3/2022. 

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *