Pengusaha Yang Tidak Bayarkan THR Dikenakan Sanksi Administratif

Daerah365 views

KOTABARU,kabarone.com- Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dengan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 lalu yang menetapkan Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Menanggapi surat itu, Anggota DPRD Kotabaru dari Komisi 1 Rabbiansyah menegaskan, bahwa pengusaha wajib membayar THR tanpa dicicil, dan THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha.

Di tahun 2022 ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik maka tidak ada yang boleh bagi Perusahaan mencicil seperti THR Tahun 2021 lalu, satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan, ujar Robby panggil akrabnya, Sabtu 9/4/2022.

Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional, dan hak THR ini tidak hanya milik pekerja tetap ( PKWTT/ SHU ), tapi juga pekerja dengan status PKWT, kontrak, alih daya (outsourcing), pekerja lepas atau BHL, sehingga pengusaha tidak menyempitkan cakupan para penerimanya THR.

Skema untuk THR BHL atau Harian Lepas terbagi dua yaitu :

Pertama, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata – rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata – rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

THR dibayarkan Pengusaha minimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan sanksi atas ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Apabila tidak dilakukan pembayaran THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha, jelasnya.(HRB)

By; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *