Saksi Tergugat Dinilai Tak Berkualitas dan Berikan Keterangan Palsu Majelis Hakim Diminta Mengesampingkan

Hukum585 views

Jakarta Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang memeriksa dan mengadili gugatan perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum atas sengketa lahan Musholah Nurul Islam Koja, diminta tidak mempertimbangkan dan mengesampingkan keterangan saksi.

Keterangan saksi Duroto sebagai Ustad dan Guru ngaji yang dihadirkan Tergugat satu dinilai tidak berkualitas dan di tengarai memberikan keterangan palsu dalam persidangan di hadapan majelis hakim PN Jakarta Utara. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Penggugat dari Advokat Prof.Dr.H.Eggi Sudjana Mastal, Muhammad Zulkarnain SH, Misrad SH MH dan Nourwandy SH, usai persidangan agenda saksi perkara sengketa lahan parkir Masjid Jami” Nurul Islam Koja,19/4/2022.

Menurut kuasa hukum Penggugat, keterangan saksi tidak berkualitas, sebab apa yang diutarakan saksi di hadapan majelis hakim pimpinan Togi Pardede didampingi hakim anggota Rudi K dan Hj Ani, secara legalitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan, tentang apa yang diketahui saksi, dilihat sendiri dan didengar sendiri merupakan keterangan yang bukan kesaksian tapi kesimpulan.

Saksi selalu menyimpulkan setiap apa yang ditanyakan tim kuasa hukum Penggugat, yang seharusnya tidak dibenarkan untuk mencari kebenaran pokok perkara.

Menurut kuasa hukum penggugat, bahwa dalam pokok perkara gugatan ini adalah menyangkut Surat Pernyataan yang telah ditandatangani bersama antara pengurus Masjid Jami” Nurul Islam (selaku penggugat), Nadzir, pengurus Musholah KH Nur Alam (Tergugat satu), Tokoh masyarakat. Sementara dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan Tergugat satu yakni, tidak merealisasikan atau tidak menyerahkan lahan Musholah sebagaimana telah dituangkan dalam Surat Pernyataan yang dibuat sekitar tahun 2005 hingga sekarang makanya terjadi sengketa.

Kata kuasa hukum, menyangkut hal itu saksi seolah olah mengetahui semua permasalahan terkait lahan parkir Masjid yang belum diserahkan Tergugat satu tersebut, pada hal telah dituangkan dalam Surat Pernyataan yang dibuat dan ikut ditandatangani Tergugat satu KH.Nur Alam Bachir bersama seluruh pengurus RW/RT dan Muhammad Rawi selaku tokoh masyarakat RW 012 Kelurahan Koja, Jakarta Utara.

Namun setelah kuasa hukum menanyakan saksi, apakah saat penandatanganan Surat Pernyataan itu saksi ikut menandatangani dan apakah surat itu benar ada dan apakah saksi ada saat peletakan batu pertama Masjid dan peresmian pembangunan Masjid tersebut.

Menanggapi jawaban saksi, kuasa hukum Penggugat mengatakan saksi malah terjebak dengan kebohongan sebab mengatakan Surat Pernyataan itu tidak ikut saksi tandatangani dan tidak mengetahui dibuat serta surat itu hanya Scanan alias asal asalan, kata saksi yang juga kenal dengan para Penggugat.

Anehnya, pernyataan saksi yang diutarakan dengan berapi api di hadapan majelis hakim dalam persidangan malah tidak bisa dipertanggungjawabkannya perkataannya dan tidak bisa menunjukkan bukti apa yang telah diucapkannya, bahkan saksi mencabut keterangannya dalam persidangan. Hal itu diketahui setelah tim kuasa hukum Penggugat mengancam akan melaporkan saksi jika berkata bohong dalam persidangan.

“Kami akan laporkan saudara karena berkata bohong dalam persidangan, apakah saksi mencabut perkataannya tentang Surat Pernyatan hanya Scan, kata penggugat”. Saksi Duroto menjawab saya cabut pernyataan saya, kata saksi dalam persidangan. “Hal itulah yang membuat saksi tidak berkualitas dan berbohong,” ungkap kuasa hukum Zulkarnain SH dan Misrad SH MH.

Menyikapi keterangan saksi, kuasa hukum Penggugat Prof Eggi Sudjana, di hadapan majelis hakim menyampaikan “ini bukan kesaksian, tolong digaris bawahi ini bukan kesaksian dan saksi ini tidak berkualitas karena bikin kesimpulan. “Yang mulia dapat melihat dari fakta fakta persidangan dari kemarin sampai sekarang, unsur motif unsur niat baik H.Rawi, saya rasa sudah jelas majelis,” ucap Eggi.

Dilain kesempatan Eggi menegaskan bahwa saksi Duroto tidak berkualitas karena kesaksiannya dinyatakan tidak cermat, seperti Surat Pernyataan yang di scan. Karena Scan itu kan suatu kepastian dari yang asli menjadi kopi jadi seperti aslinya. Ketika dikejar lawyer rekan saya, saksi tau persis gak itu Scan, saksi jawab gak, saksi jawab dengar dengar, katanya dan katanya berarti tidak pasti. Karena tidak pasti apakah saksi mencabut keterangannya, saksi tegas dan jelas mencabut keterangannya.

Lalu keterangan saksi tentang ruislag lahan lahan Masjid yang tadinya akan di ruislag yang akan dibangun kantor Kelurahan Koja. Ruislag itu kan belum ada kesepakatan secara tertulis dan belum menjadi hukum, dan belum ada perjanjian tertulis yang mengikat secara hukum. Oleh karena itu kenapa dijadikan sebagai sandaran konflik. Sementara sebelumnya tergugat KH.Nur Alam sudah melaksanakan peletakan batu pertama, sudah menyumbang semen kata saksi dalam persidangan sebanyak 2000 sak semen. Dalam hal ini kesaksiannya saksi adalah palsu, sehingga ada beberapa keterangannya yang palsu disampaikan saksi, kata Eggi.

Menurut Eggi, kepalsuan keterangan saksi adalah sok tahu, jadi ada beberapa rentetan menunjukkan saksi itu tidak berkualitas dan saksi subjektif mungkin karena kedekatannya dengan Nur Alam. Kemudian dari sisi motif, saat ditanya apakah tahu bahwa H.Rawi itu orang kaya, saksi tahu H.Rawi orang kaya. Jadi kalau tahu kaya ngapain urusin tanah beginian kan gak ada motif harus pakai logika. “Ini pasti yang tidak benarnya bukan H.Rawi gitu loh, sehingga harus logika yang dibangun. “Saya tadi bertanya dalam persidangan agar hakim itu biar clear hakim mengetahuinya,” ujarnya.

Yang menarik berdasarkan fakta fakta tentang pembayaran listrik Masjid. Yang lebih bohongnya lagi keterangan saksi adalah pembayaran listrik Masjid dibayar Nur Alam. Kan yang bayar itu ada DKM Dewan Kemakmuran Masjid, itu yang bayar ada bukti pembayarannya (struk buktinya). Tadi dalam persidangan ditanya, apakah itu betul yang bayar listrik Masjid Nur Alam, saksi menjawab iya. Kata Eggi, saksi yakin betul bahwa yang bayar itu Nur Alam, pada hal kalau dibenturkan nanti dengan bukti struk yang bayar DKM nanti bagaimana ini orangnya.

Dalam keterangan palsu yang disampaikan saksi dalam persidangan, tim Penggugat dan Penasehat hukum saya dengar dengar akan membuat laporan Polisi tentang keterangan palsu saksi. Berat loh ancamannya, tapi yang jelas Dia memberikan keterangan palsu. Oleh karena itu dalam kesempatan ini saksi Duroto tersebut istighfarlah.

“Ditambahkan, Ini kan kesaksian Duroto sudah membuat fitnah dengan memberikan keterangan palsu dalam persidangan terhadap klien kami sehingga akan membuat laporan ke Polisi. Jika Dia mencabut kesaksiannya kami akan mencabut laporan Polisinya,” ungkap Eggi 19/4/2022.

Untuk diketahui, sebagaimana gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang disidangkan di PN Utara, terkait sengketa lahan Musholah Nurul Islam berlokasi di Jalan Cipeucang II No.10 RT 005 RW 012, Kelurahan Koja Kecamatan Koja Jakarta Utara. Dimana dalam pokok perkaranya menyangkut lahan parkir Masjid. Empat orang pengurus Masjid Jami’ Nurul Islam menggugat sejumlah pihak atas pembangunan lahan parkir Masjid Jami’ Nurul Islam menjadi Musholah seluas 195 m2 yang dinyatakan tanpa pemberitahuan kepada pengurus Masjid namun dibangun kembali Musholah Nurul Islam. Pihak yang diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum tersebut diantaranya, Hj.Juhari Alias Ibu Gendek diwakili Kusnaeni (tergugat I), Drs KH.Nur Alam Bachtir (tergugat II). Tergugat III pihak Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara Cq. Wali Kota Madya Jakarta Utara. Sementara turut tergugat I Ke[pala Kantor Urusan Agama Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara, Cq Kepala Kementerian Agama Jakarta Utara, dan turut tergugat II, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Dalam gugatannya disampaikan, bahwa lahan Musholah Nurul Islam telah diwakafkan oleh orang tua tergugat I, (Hj.Juhari Alias Ibu Gendek diwakili Kusnaeni) sebagai tempat ibadah dan Madrasah yang dikenal dengan Musholah Nurul Islam dan Madrasah Nurul Islam terletak di Jalan Cipeucang II No.10 RT 005 RW 012, Koja Jakarta Utara. Akan tetapi sudah ada kesepakatan peralihan lahan Musholah tersebut menjadi lahan parkir Masjid buat kebutuhan jama’ah Masjid. Dimana Surat kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tergugat tanggal 18 Juni 2006. Lalu dibuat Surat Pernyataan tanggal 23 November 2011 dan Surat Pernyataan tanggal 27 November 2011 atas persetujuan penggabungan tanah a quo, maka Tergugat I bersedia Musholah Nurul Islam dibongkar dan digunakan sebagai lahan parkir jama’ah Masjid Jami’ Nurul Islam.

Namun, tanpa sepengetahuan dan musyawarah para pengurus Masjid, tergugat I dan tergugat II selaku Nadzir berdasarkan Akta wakaf no.W2/009/03 tahun 1991 tercatat di kantor Urusan Agama Kecamatan Koja tanggal 15 April 1991 dan bersama sama tergugat III telah bertindak secara melawan hukum. Sekitar tanggal 21 Juni 2021 mendirikan bangunan baru berupa Mushollah Nurul Islam diatas tanah wakaf milik tergugat I, berdasarkan ijin yang diterbitkan tergugat III berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam perkara tersebut, penggugat meminta majelis hakim supaya mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Majelis hakim diminta supaya menghukum para tergugat I dan II untuk menyerahkan tanah wakaf sertifikat milik no 3 surat ukur 2650/1991 tanggal 22/7/1991 seluas 195 m2 kepada penggugat untuk digunakan sebagai lahan parkir jama’ah Masjid Jami’ Nurul Islam.

Majelis hakim diminta supaya menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan 18 Juni 2006 dan Surat Pernyataan 23 November 2011 dan Surat Pernyataan 27 November 2011, yang menyatakan lahan Mushollah Nurul Islam dijadikan untuk parkir. Majelis diminta memerintahkan penggugat melakukan pengosongan dan membongkar bangunan Mushollah Nurul Islam untuk dijadikan halaman parkir Masjid Jami’ Nurul Islam, ucap penggugat.

Menyikapi gugatan Penggugat, pihak Tergugat melalui kuasa hukumnya Ali SH di PN Jakut mengatakan, pihaknya akan mengajukan saksi dalam persidangan berikutnya, ucapnya, 19/4/2022.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *