Advokat Markus Jaka Togatorop SH Daftarkan Gugatan PMH Bela Puluhan Guru PNS Aktif dan Pensiunan Korban Dugaan Penipuan Investasi Bagi Hasil

Hukum4,275 views

Jakarta, Kabarone.com,-Puluhan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang aktif dan yang sudah pensiun korban investasi bagi hasil menggugat PT.Fadilla Insan Mandiri Jakarta (FIM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat).

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didaftarkan para Penggugat melalui kuasa hukumnya dari Advokat pada Law Office Markus Jaka Togatorop & Partners, beralamat di Jl. Bangunan Barat Komplek. Bulog D No.4, Jakarta Timur, pada pokoknya memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat, supaya menghukum tergugat terbukti bersalah oleh karenanya mengembalikan seluruhnya kerugian para tergugat sebagai korban investasi bagi hasil.

Dalam gugatan disampaikan PT.Fadilla Insan Mandiri Jakarta (FIM), selaku tergugat 1, Komisaris Utama (Komut) PT.FIM Muhammad Yaskur, warga Kramat Jati, Jakarta Timur, selaku tergugat 2, serta PT.Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jakarta Barat, sebagai tergugat 3. Dalam melakukan kegiatan usaha perusahaan investasi bagi hasil tersebut, Muhammad Yaskur selaku Komut dan Istrinya Madiyani sebagai Direktur Utama (Dirut) perusahaan mengajak para korban PNS guru aktif dan yang sudah lanjut usia rata-rata sudah tua atau Lansia supaya berinvestasi di PT.FIM dengan janji bagi hasil keuntungan setiap bulan. Dimana sebagai jaminan investasi tersebut adalah menggadaikan SK pensiun atau SK terakhir di PT.Bank Mandiri Taspen KCP Jakarta Barat.

Atas suruhan dan perintah Komut dan Dirut PT.FIM, para penggugat diarahkan dan diantar karyawan PT.FIM ke Bank Mandiri Taspen KCP Jakarta Barat. Dengan hanya membawa Fotocopy SK Pensiun dan menandatangani beberapa dokumen persyaratan menggadaikan SK Pensiun, lalu oleh oknum PT.Bank Mandiri Taspen Jakarta Barat meminta para Penggugat memalsukan tanda tangan para Istri atau Suami masing masing lalu diperintahkan berfoto di warung Sembako atau warung Rokok dengan oknum tergugat 3 agar seolah-olah para penggugat merupakan pengusaha UMKM.

Setelah menunggu satu jam kemudian uang pinjaman para penggugat cair yang besarnya setiap orang sekitar Rp 100 sampai Rp 500 juta dengan tenor 5 tahun sampai 15 tahun.
Setelah uangnya cair dari tergugat 3, para penggugat yang sudah menggadaikan SK nya tersebut tidak menerima uang tersebut karena oleh oknum tergugat 3 langsung mentransfer uangnya kepada tergugat 1 ke Rekening perusahaan PT.Fadilla Insan Mandiri Jakarta (FIM). Lalu Tergugat 1 membuat surat Perjanjian Pinjaman Modal yang ditandatangani masing masing para Penggugat dengan nama yang tertera di atas nama Penggugat dengan tergugat 2 Muhammad Yaskur. Sementara kesepakatan dalam surat perjanjian pinjaman modal disebutkan para Penggugat setiap akhir bulan per tanggal 30 akan menerima uang keuntungan bagi hasil kepada para Penggugat dengan jumlah berbeda beda sesuai nominal dengan kisaran Rp 3 Juta sampai 15 juta rupiah setiap bulan dan akan ditransfer tergugat 1 ke rekening para Penggugat.

Namun para Penggugat tidak menerima uang bagi hasil tersebut, hanya menerima setelah 3 bulan pertama, setelah itu tidak menerima lagi dan yang ada hanya janji bayar dari Tergugat 1 dan 3. Bahkan Tergugat 1 dan 3 memberikan bukti transferan kepada para tergugat dari Bank DKI, yang mana telah diduga melakukan Penipuan dan Pemalsuan atau dengan rangkaian kata bohong disampaikan kepada para Penggugat dengan memberikan bukti transferan elektronik Bank DKI yang isinya tidak ada nominal uang didalam transferan tersebut. Oleh sebab itu, maka diduga Tergugat 1 telah memberikan transferan palsu (bukti terlampir dalam gugatan) dikarenakan para Penggugat telah melakukan pengecekan langsung ke Bank DKI, tetapi tidak ada transferan uang masuk ke rekening para Penggugat sampai saat ini, ujar kuasa hukum.

Masih menurut kuasa hukum, sebagaimana diketahui para penggugat, bahwa Tergugat 1 PT.FIM memiliki banyak Kantor Cabang (Kacab) Perusahaan, ada Kacab Kota Jakarta, Kacab Kota Sukabumi, Kacab Kota Bogor, Kacab Kota Bandung, diduga apa yang dialami korban di Jakarta mungkin dirasakan sama dengan nasabah Tergugat 1 pada Kacab lainnya. Sehingga patut diduga keras masih banyak korban investasi yang terdaftar di PT.FIM tersebut mengalami kerugian. Dimana keinginan para penggugat mau ikut jadi investor di perusahaan Tergugat karena Tergugat 1 ditengarai menyebarkan berita bohong kepada para penggugat dengan memberitakan mempunyai banyak Minimarket dan memiliki cabang namun faktanya kebohongan.

Menurut kuasa hukum, sebagaimana bukti gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan para Tergugat telah disampaikan ke PN Jakarta Pusat bersamaan pendaftaran perkaranya, seperti bukti Surat Perjanjian Pinjaman Modal yang telah ditandatangani pihak Tergugat 2 terhadap semua Penggugat diantaranya; Surat Perjanjian Pinjaman Modal Nomor 172/FIM/DIV.T/IX/2021 atas nama Arsyad tertanggal 31 Agustus 2021 dengan jumlah uang yang disetorkan sebesar Rp 171.500.000 (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah. Surat Perjanjian Pinjaman Modal Nomor 38/FIM/DIV.T/XII/2020 atas nama Abd Rasyid tanggal 2 Desember 2020, dengan jumlah yang disetorkan Rp 194.639.053 Seratus Sembilan Puluh juta rupiah lebih. Demikian juga Surat Perjanjian Pinjaman Modal terhadap korban Penggugat lainnya buktinya terlampir dalam gugatan.

Markus Jaka Togatorop SH, menyampaikan, bahwa para Penggugat menganggap Surat Perjanjian Pinjaman Modal tersebut sangat merugikan oleh sebab itu Penggugat telah melakukan pembatalan Perjanjian dengan Tergugat I dengan perjanjian sah secara hukum supaya tergugat 1 dan tergugat 3 mengembalikan SK Pensiun atau SK terakhir para Penggugat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1267 KUHPerdata, pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi dapat memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan jika hal itu masih dapat dilakukan atau menuntut pembatalan persetujuan dengan penggantian biaya dan bunga.
Demikian juga terkait proses investasi bagi hasil yang disampaikan Tergugat 1 dan 2 diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, berbunyi “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”.

Perusahaan Tergugat I diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sebab perusahaan tersebut dinilai tidak berhak melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin, sebab perusahaan PT.FIM diduga tidak mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bahwa setiap Pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank dari Bank Indonesia dimana mulai dari tahun 2014 perizinan dan pengawasan Bank telah beralih ke OJK), ungkap kuasa hukum.

Sebagaimana disampaikan kuasa hukum, bahwa sebelum gugatan ini didaftarkan Tergugat 2 Muhammad Yaskur selaku Komut PT.FIM mewakili Tergugat 1 sudah sering diajak Penggugat untuk mediasi dan minta pertanggungjawaban kewajiban Tergugat 2, namun tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya dan hanya janji janji lisan membayar serta mengulur ulur waktu sejak bulan Oktober 2021.

Penggugat menyampaikan, pihaknya mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Pusat sebagai upaya memperjuangkan hak-haknya para korban investasi bagi hasil tersebut. Seluruh bukti bukti formal atas perbuatan yang diduga dilakukan para Tergugat telah terlampir bersama berkas gugatan. Dimana bukti tersebut berupa kerugian para Penggugat dalam investasi bagi hasil sebesar Rp 3.071.937.296, Tiga miliar rupiah lebih.

Oleh karena itu, para Penggugat memohon kepada majelis hakim Pn Jakarta Pusat, yang mengadili dan memeriksa berkas gugatan korban investasi, memohon supaya PN Jakarta Pusat memutuskan Tergugat 3 dinyatakan bersalah menurut hukum dan memerihkan untuk mengembalikan SK Pensiun dan SK terakhir para penggugat. Penggugat memohon supaya Pengadilan menyatakan Tergugat I PT.Fadillah Insan Mandiri Jakarta (FIM) dan Tergugat 2 Muhammad Yaskur dan Istrinya selaku Dirut PT.FIM, bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Jika tidak dapat memenuhi hak-hak para Penggugat, maka tindakan Tergugat dapat dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyebutkan tiap perbuatan yang melanggar hukum, membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Oleh sebab itu para Penggugat memohon ganti kerugian sebesar Rp 3.071.937.296,- Tiga miliar rupiah lebih dan jika Tergugat tidak patuh dan taat dalam melaksanakan amar putusan yang sudah berkekuatan hukum (Inkracht), dan untuk menjaga gugatan tidak sia-sia (ilusionis), maka para Penggugat meminta dan menuntut uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000 per hari jika Tergugat 1 lalai dan tidak patuh dalam melaksanakan isi putusan tersebut.

Demi kepastian hukum, Penggugat juga meminta agar objek gugatan tidak dialihkan atau tidak diserahkan kepada pihak lain dalam hal ini pihak ketiga, sehingga para penggugat memohon agar Tanah dan Bangunan serta aliran dana rekening tabungan dan deposito tergugat 1 untuk diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag).

Kuasa Penggugat menyampaikan, tujuan para Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara ini adalah untuk memperoleh kepastian hukum akan hak-hak Penggugat sehingga memohon kepada Ketua PN Jakarta Pusat agar menghukum Tergugat I supaya patuh dan taat melaksanakan putusan dengan membayar uang Penggugat setiap bulan dari bulan Oktober 2021 kepada masing-masing para Penggugat serta mengembalikan SK para korban. Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut diminta supaya menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum tergugat 1 untuk mengganti kerugian atas tidak dilaksanakannya pembayaran bagi hasil dari Oktober 2021 antara Tergugat 1 dengan para Penggugat sebesar Rp 3.071.937.296. 

Menghukum Tergugat 3 untuk patuh dan taat melaksanakan putusan dengan mengembalikan SK Pensiun para Penggugat.
Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali. Menghukum tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, ungkap Markus Jaka Togatorop SH, 21/4/2022.

Penulis .P.Sianturi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *