Majelis Hakim PN Jakut Diminta Bebaskan Adnan Akbar Dari Tuntutan JPU Kasus Perdata Dipaksakan Pidana

Hukum537 views

Jakarta, Kabarone.com,-Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), pimpinan majelis hakim Tumpanuli Marbun didampingi hakim anggota Rudi Abbas dan Budiarto, diminta supaya membebaskan terdakwa Adnan Akbar dari segala dakwaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, perbuatan tetdakwa perkara yang didakwakan JPU, terkait dugaan perbuatan Penipuan hingga menuntut Adnan Akbar, selama 3 tahun penjara, tidak terbukti melakukan Penipuan dan tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang berlebihan dan perkara yang dipaksakan.

Dimana perkara tersebut merupakan perkara Perdata antara terdakwa dan sejumlah pihak termasuk pihak pelapor yang sedang disidangkan diPengadilan Negeri Jakarta Timur. Unsurnya perkaranya  perdata, terkait bisnis jual beli BBM Solar namun oleh JPU menuntut dan memohon kepada majelis hakim supaya terdakwa Adnan Akbar dihukum terbukti bersalah melakukan Penipuan.

Hal itu disampaikan penasehat hukum terdakwa Jonri Simanjuntak SH dan Percaya SH, saat membacakan nota Pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU Subhan, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.  
Dalam Pledoi penasehat hukum disebutkan, bahwa dalam dakwaan JPU pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 665.600 juta rupiah lebih. Darimana JPU mengambil angka tersebut, pada hal dalam BAP kerugian PT.Jagad Energy sebesar Rp 660.8000 juta rupiah lebih, sementara pegakuan Hasan dan Djin Rusung menyebut kerugian dari PT.Jagad Eneregy hsekitar Rp 800 juta rupiah.

Sehingga dari tiga nila nominal yang tertera di BAP yang dituangkan dalam tuntutan JPU, pembuktiannya menjadi eror in pesona alias kabur, hal inilah yang menyatakan bahwa unsur pidana yang didakwaan JPU tidak terpenuhi. Oleh karena itu, tuntutan Jaksa haruslah di tolak atau gugur demi hukum. Sebagaimana fakta bahwa hubungan bisnis jual beli BBM Solar antara terdakwa dan pihak PT. Jagat Energi, sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 544 juta rupiah sebagaimana bukti yang diserahkan pihak terdakwa dalam persidangan kepada majelis hakim, ungkap Jonri Simanjuntak SH.

Menurut Jonri, bahwa apa yang dibuktikan oleh JPU tersebut bertentangan dengan fakta hukum di persidangan karena para saksi yang di hadirkan dalam persidangan jelas jelas tidak berkompeten sebgai pelapor maupun saksi. Dimana saksi Hasan sebagai Pelapor tidaklah sebagai Direktur PT.Jagad Energy, namun hanya sebagai kepala Cabang yang seharusnya ada surat kuasa melaporkan dari Direktur PT.Jagad Energy.

Sehingga Hasan yang disebut sebut sebagai korban seharusnya tidak berkompeten melakukan pelaporan terhadap Adnan Akbar, sebagaimana fakta di persidangan pelapor Hasan tidak menerima atau tidak memiliki kuasa dari Direktur PT.Jagad Enegy, maka apa yang di lakukan Hasan bertentanagan dengan UU PT No.40 tahun 2007, Pasal 1 angka (5), Pasal 37 ayat (3) dan Pasal 99. Oleh sebab itu segala tuntutan JPU tidak sesuai dengan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP atau melanggar ketentuan Pasal 144 ayat (2) dan (3) KUHAP,” ucap Jonri.

Menurut Jonri Simanjuntak, sesuai Pasal 1 butir 27 KUHAP bahwa “Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu, untuk itu segala prodak yang salah maka tuntutan juga salah dan tidak berdasar.

Sementara JPU menurut penasehat hukum telah melakukan perbuatan melawan Pasal 8 ayat (4) UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang menyebutkan, “ dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan normanorma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya”.

Demikian juga disebutkan pakar hukum M.Yahya Harahap, dalam bukunya pembahasaan permasalahan dan penerapan KUHAP pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi dan peninjauan kembali, tertuang dalam terbutan Sinar Grapika edisi kedua halaman 290 buku pembahsan permasalahan dan penerapan KUHAP pasal 185 ayat 6 menuntut kewaspadaan hakim, untuk sungguh-sungguh memperhatikan; Persesuaian antara keterangan saksi, Persesuaian saksi dengan alat bukti serta Alasan saksi memberikan keterangan.

Bahwa dari keterangan Hasan sebagai pelapor dari PT.Jagad Energy bertentangan dengan UU PT No.40 tahun 2007 Pasal 1 angka (5) , Pasal 37 ayat (3) dan Pasal 99 karena tidak bisa menunjukkan Kuasa dari Direktur PT.Jagad Energy. Sementara saksi Djin Rusung, Kristianto Suteja, Winardy, Zenobia dan Mohammad Nasir, tidak memiliki legalitas standing sebagai Karyawan dari PT.Jagad Energy sebab tidak mempunyai identitas sebagai karyawan PT.Jagat Energy, maka bertentangan dengan UU PT no 40 tahun 2007 Pasal 1 angka (5), Pasal 37 ayat (3) dan Pasal 99 dan Pasal 1 butir 26 KUHAP, Pasal 1 butir 27 KUHAP karena semua saksi tersebut tidaklah sebagai saksi karena tidak mempuyai legalitas sebagai Karyawan PT Jagad Energy.

Maka dari uraian tersebut di atas sudah jelas bahwa terdakwa tidak ada unsur, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Oleh karena semua unsur dakwaan primair yang disampaikan JPU sebagaimana unsur Pasal 378 KUHP tidak terbukti,  maka majelis hakim haruslah membebaskan Adnan Akbar dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Menyatakan terdakwa Adnan Akbar tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya.

Membebaskan terdakwa Adnan Akbar dari dakwaan tersebut (Vrispraak), karena tidak sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, melepaskan terdakwa Adnan Akbar dari semua tuntutan hukum (Onstlaag van Alle Rechtvervolging) sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, ucap Jonri.

Penulis : P.Sianturi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *