Diwarnai Aksi Demo Kaum Perempuan, Terdakwa Dugaan Malpraktek Sunat Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Daerah672 views

Pangkalpinang, Kabar One.com – Terdakwa dugaan malpraktek sunat, Tamrin yang juga adalah seorang ASN di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, akhirnya dituntut oleh JPU Noviandari dengan hukuman 1 tahun 6 bulan di PN Pangkalpinang pada Kamis (2/6/2022). Tamrin didakwa telah melakukan kelalaian berat dalam praktek sunatnya, yang telah mengakibatkan orang lain mengalami penyakit dan halangan.

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa 1 tahun 6 bulan, “tuntut JPU Noviandari. Dasar tuntutan ini, karena JPU menilai ada pelanggaran dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2014 oleh terdakwa. Terhadap tuntutan ini, Tamrin melalui pengacaranya Helida mengatakan akan melakukan pledoi pada sidang selanjutnya. “Akan pledoi Yang Mulia, “ujar Helida. Persidangan kali ini kembali dipimpin oleh Hakim Ketua Listiyanto.

Sekitar satu jam sebelum sidang penuntutan terhadap terdakwa malpraktek sunat ini dimulai, sekitar 11 orang kaum perempuan, terdiri dari kalangan ibu – ibu dan remaja dengan memakai pita hitam yang diikat dikepala dan lengan kiri sempat mengadakan demo dengan membentangkan sejumlah spanduk dan berorasi.

Sementara korban malpraktek sunat ini, yaitu seorang anak laki – laki berumur 7 tahun dengan mengenakan pita hitam dikepala dan lengan serta poster tergantung dilehernya bertuliskan ” Tegakan Keadilan Seadil-adilnya, Aku Anak Berumur 7 Tahun” .

Yang mana anak ini didudukan diatas timbangan beralaskan sajadah dan menghadap ke kiblat, dengan posisi wajah didepan para pengunjuk rasa dan pintu keluar masuk kantor Pengadilan Negeri kota Pangkalpinang. Disaksikan sejumlah aparat kepolisian dari Polres Pangkalpinang yang turut mengawal jalannya aksi demo damai ini, serta sejumlah pegawai dari PN Pangkalpinang dan pengunjung sidang.

Yuda Wastuti sebagai penanggung jawab demo sekaligus nenek korban, dalam pidato penyampaian pendapatnya, menyebutkan alasan dari dilakukan aksi ini karena setelah melihat sejumlah fakta dalam persidangan sebelumnya yang telah dijalani, yang mana dinilai ada sejumlah kekurangan, yang menurutnya perlu dilengkapi.

Dalam orasinya, Yuda juga menguraikan kronologis kejadian dari dimulainya proses sunat hingga terjadinya kelalaian oleh terdakwa. Kemudian saat dibawa ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang berikut tahapan proses operasi oleh dokter RSUD yang dinilai gagal, turut disampaikan.

Demikian pula proses penderitaan korban setelah operasi beserta upaya kekeluargaan terhadap terdakwa hingga proses pelaporan dalam upaya hukum mencari keadilan, turut diuraikan oleh Yuda. Selain oleh Yuda, orasi penyampaian pendapat ini juga dilakukan oleh Rosana yang merupakan bibi korban.

Secara garis besar, Yuda menyampaikan berdasarkan teks tujuan orasi ini, antara lain : a. Meminta keadilan pada keputusan sidang yang seadil-adilnya. b. Memperhatikan usaha keluarga yang selama hampir 1 tahun ini dalam mencari keadilan hukum untuk korban.

c. Meminta agar Yang Mulia Hakim dan JPU menghadirkan saksi-saksi : 1. Rosana sebagai saksi yang mendokumentasikan penyunatan yang dilakukan oleh Tamrin terhadap korban pada 13 Juni 2021. 2. Dokter inisial N yang melepaskan kateter pertama pasca operasi diruang poli bedah RSUD Depati Hamzah.

3.Inisial D perawat RSUD Depati Hamzah yang mendampingi pasien diruang poli bedah yang memberitahukan dokter N agar kateter pasien dipertahankan selama 1 bulan. 4. Dokter perempuan yang bertugas diruang IGD pada sekira tanggal 21 Juni 2021 yang memasang kateter kedua pada penis korban.

5. Kesaksian dokter inisial AF tentang surat rujukan yang dibuatnya dengan No. 0604R00107218000019. 6. Kesaksian dokter RS Siloam Bangka inisial MM selama korban ditanganinya. 7. Kesaksian dokter ahli perihal konsultasi hukum kesehatan yang dimintai oleh pihak kepolisian.

Pihak Humas PN Pangkalpinang melalui Kahumas Wisnu Widodo menanggapi aspirasi yang disampaikan pendemo, mengatakan pihak PN Pangkalpinang menyambut baik aspirasi tersebut. “Apa yang telah disampaikan, akan kami terima dan selanjutnya akan disampaikan kepada majelis hakim. “Katanya.

Dibagian akhir dari aksi ini dilakukan penyerahan berkas uraian dan tujuan orasi beserta poster oleh pendemo kepada Humas PN pangkalpinang Wisnu Widodo yang disaksikan oleh pendemo, aparat kepolisian, pegawai PN Pangkalpinang serta pengunjung. (Suh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *