LSM P2H2P Babel Minta Pledoi Terdakwa Dugaan Malpraktek Sunat, Jadi Masukan Bagi JPU

Hukum454 views

Pangkalpinang, Kabar one.com – Persidangan perkara dugaan malpraktek sunat dengan terdakwa Tamrin seorang ASN di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, pada Kamis (9’/6/2022) kembali dilanjutkan di PN Pangkalpinang, dengan agenda nota pembelaan (pledoi) Terdakwa, yang dibacakan oleh Kuasa Hukummya yaitu Helida, dari Kantor Hukum Iwan Prahara and Patners

Sidang ini kembali dipimpin oleh Hakim Ketua Listiyanto dengan JPU Noviandari. Helida dalam pledoinya mengatakan apa yang dilakukan Terdakwa bukanlah kesengajaan, tetapi unsur kecelakaan dan diluar batas kemampuan Terdakwa. “Tidak ada niat jahat dari Terdakwa untuk melukai korban karena kesengajaan. Tetapi ini kecelakaan atau musibah, yang diluar kemampuan Terdakwa. “Katanya.

Helida juga menyebutkan, Terdakwa telah mengakui kelalaiannya. Demikian pula sejumlah upaya telah dilakukan Terdakwa sebagai bentuk pertanggung jawabnya, seperti membawa korban ke rumah sakit untuk tindakan operasi. Dan Terdakwa juga telah membantu biaya pengobatan. “Terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa juga telah membawa korban ke rumah sakit untuk tindakan operasi. Dan biaya-biaya yang timbul telah Terdakwa bantu bayarkan. “Ujar Helida.

Terdakwa juga, lanjut Helida, telah mengupayakan perdamaian dengan keluarga korban. “Terdakwa telah memohon upaya perdamaian kepada keluarga korban, namun disayangkan keluarga korban tidak mau mengabulkan. “Papar Helida.

Dan berdasarkan sejumlah fakta persidangan, Helida memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang ringan kepada Terdakwa. Dimana sejumlah alasan dapat menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim, seperti Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.

Terdakwa mengakui dan berterus terang, tidak berbelit dalam memberikan keterangan dipersidangan. Kemudian, Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki seorang isteri serta 2 orang anak yang masih kecil. Dan Terdakwa adalah seorang ASN aktif di RSUD Depati Hamzah yang masih harus melanjutkan tugas dan kewajiban sebagai seorang tenaga kesehatan.

Terhadap pledoi dari Kuasa Hukum Terdakwa, JPU Noviandari mengatakan pihaknya akan memberikan tanggapan tertulis. “Terhadap pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, kami akan memberikan tanggapan secara tertulis, “katanya.

Pledoi dari Kuasa Hukum Terdakwa dugaan malpraktek sunat tersebut, menuai sorotan dari aktivis perlindungan anak dan hak perempuan yang adalah Ketua LSM Perlindungan dan Pengawasan Hak-Hak Perempuan (P2H2P) Propinsi Babel Zubaidah, yang turut hadir dipersidangan. Zubaidah menyoroti pernyataan terkait bentuk tanggung jawab Terdakwa, yaitu pada poin membantu bayar sejumlah biaya pengobatan korban.

Padahal faktanya berdasarkan keterangan dari keluarga korban, biaya-biaya yang timbul baik saat operasi dirumah sakit berikut obat-obatannya, ditanggung sendiri oleh keluarga korban melalui fasilitas BPJS. Terdakwa hanya pernah sekali ada bantu Rp 50.000 untuk bayar biaya karcis masuk rumah sakit.

“Tadi dalam pledoi, disebutkan terdakwa membantu bayar biaya-biaya yang timbul terhadap pengobatan korban. Padahal terdakwa hanya pernah sekali bantu Rp 50.000. Selebihnya biaya-biaya tersebut ditanggung melalui fasilitas BPJS. Ini berarti biaya ditanggung sendiri oleh keluarga korban. “Katanya.

Karena dinilai kurang sesuai fakta, Zubaidah meminta apa yang telah disampaikan dalam pledoi tadi, dapat menjadi bahan masukan bagi JPU dalam memberikan tanggapan tertulis pada persidangan berikutnya. “Saya minta kepada JPU, apa yang disampaikan dalam pledoi tadi, dapat menjadi bahan masukan bagi JPU. “Ujar Zubaidah.

Zubaidah juga mengungkapkan, perkara ini sampai masuk keranah hukum salah satu sebabnya karena terkait pernyataan terdakwa sendiri yang dinilai berusaha lepas tanggung jawab, dan ingin menimpakan kesalahan kepada pihak rumah sakit.

“Berdasarkan keterangan keluarga korban, pemicu perkara ini sampai dilaporkan kepada polisi karena perkataan terdakwa sendiri. Saat itu terdakwa mengatakan bukan tanggung jawab dia lagi. Tetapi ini sudah tanggung jawab rumah sakit yang gagal dalam operasi ini. “Tutup Zubaidah menirukan perkataan dari keluarga korban.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Tamrin dituntut oleh JPU selama 1 tahun 6 bulan, karena dinilai melanggar UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, yang karena perbuatannya dalam proses sunat telah melakukan kelalaian berat, yang mengakibatkan orang lain mengalami penyakit dan halangan. (Suh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *