PT. REKSA FINANCE Memenangkan Gugatan Terhadap VS, Atas FIDUSIA melalui Notaris IFVAN MURSITO,S.H.,M.Kn.

Hukum460 views

Tangerang,Kabar One.com-Ditengah situasi paska Pandemi yang melanda Perekonomian saat ini, banyak pelaku usaha yang terkena dampak tidak terkecuali sektor jasa Transportasi. Kondisi ini yang terjadi pada pemilik armada (VS) 41 th. Kesulitan cashflow yang terjadi pada VS memberikan dampak Gagal Bayar pada Leasing PT. Reksa Finance.
Selanjutnya VS menggugat PT. Reksa Finance di Pengadilan Negeri Tangerang.

Hasil dari Persidangan di PN Tangerang tgl 22 Maret 2022 menyatakan Notaris IFVAN MURSITO,S.H.,M.Kn. yang membuat akta Fidusia sudah sesuai dengan PP no.21 th.2015 (Tata cara Pendaftaran Fidusia) Putusan Perkara Perdata Nomor : 1038/Pdt.G/2021/PN.Tng

Di kesempatan terpisah Kuasa Hukum PT. Reksa Finance Gunawan Wibowo,S.H. mengatakan kepada awak media, Bahwa Dalam Fakta persidangan VS tidak bisa membuktikan Gugatannya dan Klien saya (PT.Reksa Finance) merasa puas dengan Putusan Majelis Hakim PN Tangerang.

Di akhir sesi wawancara Gunawan Wibowo,S.H. (Kuasa Hukum PT. Reksa Finance) berharap situasi Pasca Pandemi sekarang ini banyak Pengusaha yang bisa bangkit kembali dan lepas dari Krisis.(***red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *