Hakim Tipikor Terlihat Kesal Sidangkan Perkara Sabu 5 Kg Terdakwa WNA Iran Berbelit Belit Memberikan Keterangan

Hukum417 views

Jakarta, Kabarone.com,-Adam Riyanto Pontoh SH MH, salah satu hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, selaku pimpinan majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara Narkotika dan Obat obat terlarang (Narkoba) jenis Sabu, terlihat kesal saat memeriksa dua terdakwa dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Terdawka Warga Negara Iran, Muhammad Reza dan Abduros, yang diduga pemilik barang haram sabu sebanyak 5 Kg itu, berulang kali diingatkan majelis hakim supaya tidak berbelit belit memberikan keterangan. Terdawka juga dingatkan supaya tidak berbohong terkait kepemilikan barang yang dilarang pemerintah tersebut.

“Diminta kepada kedua terdakwa supaya jujur dan tidak berbohong, karena ancaman hukumnya dalam perkara ini dengan pidana mati, itu sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), “ucap Adam Riyanto Pontoh didampingi dua hakim anggota Sutadji dan Lebanus dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan terdakwa didampingi penasehat hukumnya, mengaku tidak kenal dan tidak mengetahui narkotika, tapi mengaku pernah menggunakan dan sesuai hasil tes urine, terdakwa positif gunakan narkotika jenis sabu. Ironisnya terdakwa masih ngotot tidak kenal dan tidak mengakui tentang sabu yang ada dalam kamar Apartemennya.

Karena terdakwa masih tetap tidak mengakui sabu sabu yang ada dalam penguasannya itu, sehingga majelis menyampaikan, majelis hakim lah nanti yang akan mempertimbangkan dan tidak harus memaksa terdakwa supaya mengaku. Nanti majelis yang membuat kesimpulan, ungkap anggota majelis hakim Sutadji.

Walau dalam dakwaan JPU yang dibacakan Doni Boy Panjaitan SH, terdakwa selaku penerima sabu sabu sebanyak 5 Kg dari Iran yang dikirim Hamid, (tidak diketahui keberadaannya).

Barang kiriman dari luar negeri itu dibungkus menggunakan aspal (Ter) untuk mengelabui pemeriksaan di Pelabuhan, namun terdakwa tetap tidak mengakui dan tidak kenal dengan narkotika sabu sabu. Kedua terdakwa selalu berkata tidak tahu melakukan transaksi dengan siapa orangnya tidak kenal.

Transaksi narkotika sabu tersebut dilakukan di Mangga Dua, Jakarta Utara, sebanyak 1 kg dan yang kedua seberat 200 gram. Sabu tersebut dikirim Hamid dan diterima di Apartemen daerah Ancol, Pademangan Jakarta Utara. Kedua terdakwa mengaku menerima uang dari Hamid sebesar 15 juta rupiah untuk menyewa Apartemen.

Narkotika jenis sabu tersebut yang menurut terdakwa tidak dikenalnya itu, dikirim dari Iran sebanyak 5 kg tapi sisanya sesuai barang bukti hanya 2 kg yang lainnya 3 kg sudah laku transaksi dilakukan kedua terdakwa. Barang diterima kedua terdakwa sekitar 24 Oktober 2021, dan menyimpannya di kamar apartemen. Pada 5 Oktober 2021 terdakwa melakukan transaksi sebanyak 1 kg dan 200 gram.

Usai pemeriksaan keterangan terdakwa, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU untuk Menyusun rencana tuntutannya (Requisitornya) selama sepekan, lalu sidang ditunda agenda pembacaan tuntutan.

Penulis : P.Sianturi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *