Tahun 2016 sampai dengan 2022  Soal Perkara Impor Garam Naik Ke Tahap Penyidikan, Kejagung Mulai membidik  kasus dugaan korupsi Di Kemendag

Hukum815 views

Jakarta kabarone : Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam penentuan Kuota, Pemberian Persetujuan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Impor Garam Tahun 2016 s/d Tahun 2022, dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.1/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 menjadi tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin�38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.SIARAN PERS nomor:967/133/K.3/Kph.3/06/2022 

Peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan diduga  pada fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan bahwa telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri sejak tahun 2016-2022.

Adapun kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut: 

1. Dduga Bahwa pada tahun 2018 terdapat 21 (dua puluh satu) perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp. 2.054.310.721.560,- (dua triliun lima puluh empat miliar tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus dua puluh (satu ribu lima ratus enam puluh rupiah) 

Dugaan Tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga diduga  mengakibatkan garam industri melimpah. 

Para importir diduga kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan dugaan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian dugaan perekenomian Negara.

Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dugaan dokumen-dokumen yang relevan. 

Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara disimpulkan bahwa terhadap Perkara Impor Garam Industri telah ditemukan adanya peristiwa diduga  pidana , sehingga dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Ketentuan pasal yang disangkakan dalam perkara ini yaitu: Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan dugaanTindak Pidana Korupsi.

Subsidiair: Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa terdapat diduga indikasi kerugian perekonomian negara dari perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penentuan Kuota, Pemberian Persetujuan, Pelaksanaan, dan pengawasan Impor Garam Tahun 2016 s/d Tahun 2022. Tutup (sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *