Pemegang Saham PT.Big Bird Minta PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Pengesahan RUPS LB

Hukum203 views

Jakarta Kabarone.com,-Salah satu pemegang saham PT.Big Bird, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) supaya menolak permohonan penetapan pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB III) yang saat ini masuk dalam daftar perkara di meja hijau.

Perselisihan antar pemegang saham dalam perusahaan yang bergerak dibidang transportasi tersebut, kini masuk ke pengadilan dengan nomor perkara 102/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Sel. Sebagaimana data informasi yang dihimpun sejumlah media di lingkungan PN Jakarta Selatan, pihak PT.Big Bird Pusaka tengah mengajukan atau mendaftarkan permohonan penetapan pengesahan rapat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam permohonan tersebut, PT Big Bird minta agar pengadilan mengesahkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) III.

Menyikapi adanya permohonan pengesahan RUPS LB III yang diajukan PT.Big Bird di pengadilan, salah satu pemegang saham Mintarsih Abdul Latief, menolak dan tidak setuju dengan RUPS LB tersebut. Pihaknya meminta PN Jakarta Selatan supaya menolak permohonan pengesahan RUPS LB III yang dimohonkan Ir.Kresna Priawan.

Sebagaimana disampaikan Mintarsih Abdul Latif kepada media, pada tahun 1987 silam hanya ada bus Big Bird. Namun pada tahun 2005 diam-diam sebahagian pemegang saham mendirikan Big Bird Pusaka. Akan tetapi, Big Bird Pusaka melayani order-order Big Bird serta menggunakan fasilitas Bus Big Bird yang ada sebelumnya. Pemegang saham mengira bahwa Big Bird yang lama akan berkembang, ternyata yang berkembang adalah Big Bird Pusaka,” ungkapnya 13/7/2022.

Masih menurut Mintarsih AL, pada tahun 2010, setelah pemegang saham mengendus adanya Big Bird Pusaka, kemudian pemegang saham pecah menjadi dua yaitu, pemegang saham kelompok Pusaka yang memiliki saham di Big Bird dan juga di Big Bird Pusaka dan kelompok non Pusaka yang hanya memiliki saham di Big Bird saja. Lalu, kelompok Pusaka mengadakan rapat terbatas yang hanya dihadiri oleh kelompok Pusaka untuk mengganti susunan Direksi perusahaan.

Dalam rapat tersebut yang diangkat sebagai pengurus hanya dari kelompok Pusaka, dimana Ir Kresna Priawan, merupakan kelompok Pusaka sebagai Direktur Utama (Dirut Pusaka), yang mana pengangkatan pengurus Pusaka tersebut tidak sah, karena tidak semua pemegang saham menyetujuinya, sebagaimana tertuang dalam undang undang Perusahaan Terbatas (PT).

Pengangkatan pengurus perusahaan seharusnya melalui pemanggilan dan undangan rapat para pemegang saham yang dilanjutkan dengan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat pemegang saham tidak diperbolehkan atau tidak dapat dilaksanakan secara diam-diam oleh kelompok tertentu tanpa dihadiri para pemegang saham lainnya. Namun yang terjadi saat ini Ir.Kresna Priawan, meminta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pengesahan Big Bird selaku permohonan kelompok Pusaka. Dimana dengan adanya perusahaan Big Bird Pusaka tersebut Mintarsih AL, selaku pemegang saham mengaku telah dirugikan.

Mintarsih yang sudah berusia 72 tahun itu mengaku, dulu sahamnya di PT.Big Bird berkisar 20 persen, akan tetapi saat ini cuma nol koma sekian persen. Oleh karena itu, jika PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pengesahan RUPS LB III yang dimohonkan Ir.Kresna Priyawan tersebut, maka di khawatir saham Mintarsih AL akan hilang seluruh dari perusahaan PT Big Bird, ucapnya dengan sedih.

Menyikapi adanya persoalan terkait kepemilikan saham dan sah atau tidaknya RUPS LB III di perusahaan transportasi PT.Big Bird itu, baik pemegang saham diluar Mintarsih baik kuasa hukum serta Ir.Kresna Priawan selaku pemohon pengesahan RUPS LB, hingga berita ini diturunkan belum dapat ditemui untuk klarifikasi kisruhnya kepemilikan saham yang sudah masuk ranah pengadilan tersebut.

Penulis : P.Sianturi  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *