Sutopo Law Firm : Dukung Program Pemerintah Memberantas Narkoba Tapi Bukan Diskriminasi

Hukum480 views

Jakarta Kabarone.com, -Program Pemberantasan peredaran Narkotika dan obat obatan terlarang yang sudah meresahkan masyarakat, mendapat dukungan penuh dari kantor hukum Sutopo Law Firm.

Andro Manurung SH, Direktur Utama Sutopo Law Firm, yang berkantor di Jalan Kelapa Muda No.165.A Rt/Rw 03/03, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12620, itu setuju dengan pemberantasan Narkotika yang sudah sangat menghancurkan generasi muda di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

Namun sangat tidak sepakat terhadap penegakan hukum yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap perkara Narkoba. Sebab tidak tertutup kemungkinan adanya sejumlah diskriminasi terkait penanganan hukum yang dilakukan oknum penegak hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika. Oknum penegak hukum tersebut diduga telah secara membabi buta menjatuhkan hukuman terhadap seorang pelaku, tanpa melihat peristiwa yang sebenarnya terjadi. 

Andro Manurung SH, berpendapat, penegak hukum seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah walaupun Undang Undang Ekstra ordinering. Sejumlah perkara Narkotika yang telah disidangkan di Pengadilan, menurut Andro Manurung, bahwa perkara yang ditangani penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan, ditengarai masih mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

“Masih banyak korban korban Narkoba yang di jebak oleh oknum oknum penegak hukum, tidak memperhatikan  

Hak asasi manusia yang semata mata hanya melihat jumlah barang bukti bukan siapa pelaku utamanya dan tidak menangkap pelaku utamanya,”

Sutopo Law Firm menegaskan, tetap mengutuk pelaku Narkotika dan meminta agar keseriusan memberantas Narkotika bagi siapa pun pelaku, bekingan dan bandar, akan tetapi pihaknya akan selalu berupaya membela dan meminta supaya menghentikan cara cara penegakan hukum dengan menjebak orang orang yang tidak bersalah dijadikan pelaku walau tidak bersalah.

Hal itu lah yang dialami dua terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Iran, yakni terdakwa berinisial MR dan Ads. 

Kedua terdakwa sudah dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, oleh Jaksa Penuntut Umum, DB dengan tuntutan selama 18 tahun penjara.

Pada hal, “sesuai fakta persidangan, kedua terdakwa bukanlah pemilik Narkotika sebagaimana dakwaan JPU, namun kedua terdakwa hanyalah sebagai penerima titipan barang yang tidak mengerti dan tidak tau isi kiriman barang dari seseorang tidak kenal tersebut,”.

Menurut penasihat hukum terdakwa Andro Manurung SH, mengatakan, perkara Narkotika seperti tuntutan JPU selama 18 tahun penjara, tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sebab dalam persidangan kedua terdakwa bukan pemilik barang Narkotik tersebut. 

Saat pemeriksaan terdakwa, dihadapan majelis hakim pimpinan Riyanto Pontoh Adam, kedua terdakwa menjelaskan tidak mengenal Narkotika jenis Sabu yang dikirim seseorang ke Apartemen terdakwa. Namun mengaku pernah menggunakan Sabu, ucap penasihat hukumnya. 

Oleh karena pembuktian dalam persidangan tidak terbukti memiliki Sabu yang didakwakan JPU, sehingga pantaslah majelis hakim yang menyidangkan perkara ini membebaskan kedua terdakwa jika tidak terbukti memiliki barang Sabu 2 kg yang didakwakan Jaksa tersebut. 

Jika majelis hakim berpendapat lain, setidaknya kedua terdakwa dihukum sebagai pengguna atau mengetahui tapi tidak melaporkan. 

“Jika bersalah nyatakan bersalah, tapi kalau tidak terbukti nyatakanlah tidak terbukti dan bebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum sehingga dugaan diskriminasi penanganan perkara tersebut jelas dan terang, ungkap Andro Manurung SH, 8/8/2022.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *