Menggelegar !Suara Jaksa Andri Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Sidang 3 Terdakwa ,Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati DI PN Jakarta pusat

Hukum527 views

Jakarta, Kabarone .com: Jaksa Kejaksaan Negeri jakarta Pusat menilai, perbuatan ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dalam persidangan kasus Narkotika saat Membacakan Tututan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut hukuman mati kepada tiga terdakwa kurir narkotika “kelas kakap”. Ketiga terdakwa tersebut adalah M Fadlan alias Fadil, Casno alias Bowo dan Erizal alias Jal. 

Jaksa Kejaksaan Negeri jakarta Pusat menjelaskan  “pertimbangannya dalam menuntut hukuman maksimal terhadap pelaku karena para terdakwa tidak kooperatif dan menabrak petugas kepolisian”

“Memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Menurut Jaksa, kasus ini berawal pada hari Sabtu 13 November 2021, terdakwa M Fadlan menerima sebanyak 35 kilogram dalam 2 karung warna putih dari terdakwa Erizal di pinggir jalan Mangging, Pidie Blang, Aceh. 

Selanjutnya terdakwa Erizal bersama Casno diduga membawa barang haram tersebut menuju salah satu wilayah di jakarta pusat untuk di serahkan kepada pembelinya. Sementara Erizal bertugas menjaga gudang penyimpanan barang haram. 

Sesampainya di lokasi yang sudah disepakati sebelumnya, terdakwa M Fadlan kemudian meminta agar lokasi transaksi narkotika tersebut dilakukan di rest area KM 208.

“Karena situasi di perempatan Coca-Cola Cempaka Putih Jakarta Pusat ramai, maka penyerahan narkotika sebanyak dua karung tersebut pindah di rest area KM 208 B tol Palimanan arah Jakarta,” Ungkapnya. 

Belum sempat melakukan transaksi, lanjut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) polisi sudah mengetahui rencana kedua terdakwa dan berpunya mengamankannya.

Namun, keduanya sempat melarikan diri menggunakan mobil yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut dan menabrak salah satu petugas dari kepolisian yang hendak mengamankan para terdakwa. 

Akhirnya terdakwa Fadlan dan terdakwa Casno berhasil ditangkap berikut barang bukti pada hari Minggu, 21 November 2021 di jalan Kedung Gading, Ringinarium, Jawa Tengah.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari kuasa hukumnya dan juga para terdakwa. (Sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *