Minta Keadilan Korban Penipuan Investasi Bodong Surati Presiden RI, Menko Polhukam dan MARI

Hukum203 views

Jakarta Kabarone,com,-Korban Penipuan surati Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo,Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh.Mahfud MD, dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) H.M.Syarifuddin, agar memberikan Atensi perlindungan dan keadilan hukum bagi para korban Penipuan berkedok investasi suntik modal.

Sebagaimana disampaikan Nobel Law Office, Marcel SH MH, Leander SH, kuasa hukum Ricky Tratama korban Penipuan investasi, pihaknya telah menyurati Presiden RI sesuai No.074/P/NLO/IX/22, Perihal pengaduan masyarakat dan permohonan Atensi, tertanggal 12 September 2022. Demikian juga surat untuk Menko Polhukam bernomor 071/P/NLO/VIII/22, Perihal pengaduan masyarakat dan permohonan atensi, diterima staf Menko Polhukam Arief tertanggal 12/9/2022.

Bukan hanya menyurati Presiden, Menko Polhukam, bahkan telah melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Suratno SH MH, karena memvonis bebas terdakwa Penipuan investasi suntik modal.  

Pengiriman surat tersebut disampaikan kuasa hukum korban investasi melihat kejanggalan kejanggalan proses hukum terkait Penipuan investasi bodong suntik modal yang saat ini santer di masyarakat dan mendapat perhatian publik. Dimana perkara investasi tanam modal tersebut telah berproses hukum baik yang masih dalam Penyidikan, Penuntutan, bahkan berkas perkaranya telah disidangkan di Pengadilan. Perkara yang telah merugikan korban ratusan miliar rupiah itu namun hakim Pengagilan malah membebaskan terdakwa dengan dalih perbuatan terdakwa bukan pidana, tapi perdata.

Walau dalam persidangan bukti bukti dan keterangan para saksi membuktikan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melakukan pidana. Namun dalam akhir putusan majelis hakim, mengesampingkan pembuktian Jaksa dan membebaskan terdakwa.

Oleh karena itu, “pihak korban investasi berharap supaya memberikan atensi dan perhatian khusus dari Presiden RI baik langsung maupun melalui Menko Polhukam dan lembaga peradilan Mahkamah Agung RI,” ucapnya.

Sebagaimana disampaikan korban dugaan Penipuan investasi bodong tanam modal bisnis Alat Kesehatan (Alkes), Ricky Tratama Cs, melalui kuasa hukumnya Nobel Law Office, sangat berharap bapak Presiden atau melalui Menko Polhukam dapat memberikan atensi terhadap perkara yang menimpa korban Ricky Tratama Cs.

“Kami berharap Negara hadir memberikan perlindungan hukum terhadap korban dari investasi yang kami duga kuat dan yakini adalah Investasi Bodong,” ucapnya.

Ditambahkan, korban percaya Bapak Presiden akan melaksanakan misi nya baik melalui aparat Kepolisian, Kejaksaan Agung dan lembaga Peradilan Mahkamah Agung, untuk memberantas dan membasmi Investasi bodong di Republik ini.

“Kami juga berharap Yang Mulia Ketua MA dapat memperhatikan perkara yang menimpa korban Penipuan Ricky Tratama. Diminta supaya memberikan keadilan terhadap korban Penipuan investasi, sebab empat terdakwa Kevin Lime, Donyus Okki, Michael dan Vincent, yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, divonis bebas (Onslahg) oleh majelis hakim pimpinan Suratno SH MH. Kini berkas perkaranya telah diajukan upaya hukum Kasasi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri, Ari Sulton, dan Subhan. Pihak korban berharap Mahkamah Agung memutuskan perkara tersebut dengan mengabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Leander SH, Kuasa hukum korban menyampaikan, sangat mengerikan apabila membayangkan putusan lepas terdakwa pelaku penipuan berkedok investasi bodong ini dapat dijadikan acuan (yurisprudensi) bagi hakim-hakim berikut nya.

“Sangat mencederai rasa keadilan bagi korban Penipuan investasi, apabila lembaga peradilan majelis hakim Pengadilan Negeri tingkat pertama, Pengadilan Tinggi dan Hakim Kasasi Mahkamah Agung, membebaskan para pelaku kasus investasi dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Oleh arena itu, korban berharap untuk memberikan jera terhadap para pelaku penipuan investasi kiranya aparat hukum memberikan hukuman yang berat terhadap para pelaku atau terdakwa investasi investasi tersebut,” ungkap Leander SH, 13/9/2022.

Penulis : P.Sianturi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *