Kuasa Hukum:Proses Tahapan Ujian Perangkat Menyalahi Aturan,Peserta Tolak Hasil Ujian Perangkat Desa

Hukum597 views

LAMONGAN,Kabar One.com – Diduga ada indikasi menyalahi aturan, salah satu peserta ujian perangkat desa yang ada di Desa Pelangwot Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan menolak hasil keputusan ujian perangkat desa formasi Kepala Dusun Lengor.

Kapada awak media Kabar One .com ketika dikonfirmasi Ali Fuad Hasyim kuasa hukum salah satu peserta ujian yang menolak meminta agar ujian perangkat desa tersebut diulang kembali.

“Kita menganggap ujian perangkat desa dalam hal ini calon kepala Dusun Lengor diulang kembali karena kita anggap sudah menyalahi aturan,” kata Ali Fuad Hasyim kepada sejumlah awak media, Selasa (25/10/2022).

Masih menurut Ali Fuad Hasyim mengatakan,” dalam ujian perangkat desa tersebut ada beberapa hal yang dilanggar oleh panitia. Diantaranya yang pertama, adanya keterlibatan orang lain dalam pelaksanaan ujian perangkat desa terbukti dengan hadirnya saudara Munif dan H. Miftahul Jannah saat proses ujian dan koreksi soal berlangsung padahal kedua orang tersebut bukan bagian dari panitia pelaksana maupun pengawas.

“Ada dua orang yang bukan dari bagian panitia atau pengawas yang ada dalam ujian tersebut. Dan di pasal Pasal 11, ayat 2 Peraturan Bupati Lamongan Nomor 43 Tahun 2017 Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2016 ini mengatur segalanya,” ujar pria yang juga jadi dosen di Universitas Billfath Lamongan.

Selain itu, lanjut Ali Fuad Hasyim, Dalam proses pembuatan soal atau materi ujian yang berlangsung di Balai Desa Pelangwot pada Kamis (13/10/2022) lalu pada hakikatnya tidak ada proses pembuatan soal ujian dan hanya ada pencetakan penggandaan soal terbukti panitia yang hadir tidak ada yang membawa refrensi untuk pembuatan soal ujian.

Selain itu, panitia juga tidak mengumumkan calon perangkat desa baik yang memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti ujian maupun tidak memenuhi syarat setelah mendapatkan rekomendasi dari camat. Ada lagi panitia tidak menyusun jadwal rangkaian seleksi perangkat desa dengan bukti tidak adanya sosialisasi jadwal yang pasti,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Panitia seleksi ujian perangkat Desa Pelangwot Daeng Adit Wijaya mengaku sudah melakukan tahapan sesuatu prosedur dan aturan yang ada.

“Kalau keberatan hasil ujian itu sah-sah aja bagi setiap peserta, karena di aturan Perbup juga diperbolehkan jika dirasa kurang pas bisa mengajukan keberatan,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Laren Syam Teguh Wahono mengatakan,” dalam seleksi ujian penjaringan calon perangkat Desa Pelangwot menggelar seleksi di jabatan Sekretaris Desa Kasi Kesejahteraan Masyarakat serta Kepala Dusun (Kasun) Lengor. Dan yang menjadi keberatan atas hasil ujian yakni untuk jabatan Kasun Lengor.

Camat Laren mengaku sudah bertemu dengan kepala desa dan juga pihak panitia pengangkatan perangkat desa guna mengklarifikasi atas adanya keberatan dari hasil ujian perangkat Desa.

“Teguh mengaku ada 4 hal yang menjadi tuntutan dari pihak yang mengaku keberatan. Dari 4 poin yang disampaikan tersebut camat sudah menerima laporan dari desa maupun panitia. Sementara terkait apakah ujian perangkat desa tersebut bisa digelar ulang. Pihaknya masih harus rapat dengan jajaran terlebih dahulu. Selain itu juga, jika nantinya tak menemukan titik temu maka ia akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.

“Kalai memang semua fihak tidak bisa clear ya nanti saya tetap akan koordinasi ke yang lebih atas,” ucap Camat Laren Syam Teguh Wahono. ( ***).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *