Sejarah Gelap Petrus, BKBH UNISBANK : Pengadilan HAM terwujud, Revisi UUnya.

Hukum307 views

Kabarone.com,SEMARANG- Penembakan Misterius atau Petrus merupakan kasus yang terjadi antara tahun 1983 hingga 1985 atau pada masa Orde Baru masih menyisakan sejarah gelap yang belum terungkap.
Peristiwa ini termasuk dalam golongan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia, karena telah mengadili seseorang tanpa melalui proses hukum.

Menyoroti perihal tersbut, Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UNISBANK Semarang Karman Sastro membeberkan, kasus petrus ini sama dengan kasus pelanggaran ham lainnya. Seperti halnya tragedi Talangsari Lampung yang korbannya berasal dari berbagai kabupaten di Jawa Tengah.

” Mekanisme terwujudnya pengadilan ham harus melalui usulan DPR RI yang merupakan lembaga politik, baru Presiden menerbitkan Keppres. Inilah yang menjadi tarik ulur kasus pelanggaran ham. Jika ingin pengadilan ham terwujud, mungkin penting merevisi UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan ham, ” sebut Karman pada sebuah Diskusi bertajuk Menagih Janji Keadilan Korban Petrus di Kampus Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang, Selasa (25/10).

Penuturan tak jauh beda diungkapkan oleh Bathi Mulyono, saksi hidup yang selamat dari Petrus, kala itu berkas bisikan sahabatnya, Bathi harus melakukan pelarian ke Gununglawu sehingga masih hidup. Sebelumnya, tempat tinggalnya sempat digrebek orang tak dikenal yang mengenakan topeng dan menggunakan senjata.

Menurutnya, pengadilan HAM sulit terwujud, padahal ini menjadi penting untuk mengungkap siapa yang paling bertanggungjawab terhadap kasus penembakan misterius atau dikenal dengan petrus.

” Namun yang terjadi justru PPHAM yang merupakan hasil Kepres pemerintahan Jokowi untuk menyelesaikan palanggaran HAM melalui non judicial. Kita sedang pertimbangkan untuk melakukan upaya hukum terhadap Keppres ini, bahkan jika memungkinkan ke HAM International,” bebernya

Sementara, Prof Komarudin dari tim PPHAM mengungkapkan akan bekerja dan menjalin komunikasi dengan korban pelanggaran ham. “Kita akan mendasarkan pada kepentingan korban dan menyelesaikan pelanggaran ham secara non judicial,” jelas dia.

Diskusi diselenggarakan Forum Wartawan Pemprov Jateng (FWPJT dan Fakultas Hukum & Bahasa UNISBANK serta Omah Publik. **

amr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *