Datangi Kampus UNDIP, AJ Minta Mantan Suaminya yang Seorang ASN Diberhentikan Kerja

News242 views

Kabarone.com,SEMARANG – Kasus dugaan pemalsuan Cek sebesar 1 Milyar yang diduga dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN dilingkungan Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang terhadap perempuan bernama Affatul Janah terus bergulir.

Afifatul Janah atau akrab disapa Afi bahkan meninta pihak kampus untuk memberhentikan ASN tersebut berhenti dari tempatnya bekerja.

Diketahui sebelumnya, Afifatul Janah telah melaporkan mantan suaminya itu ke Polrestabes Semarang (15/10). Laporan terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan basah pada Cek miliknya di Rekening Bank Jateng, Cabang Polines Semarang. Karena merasa tidak menandatangani Cek, Afi panggilannya merasa dirugikan dan melapor ke polisi.

Sejumlah 5 (lima) orang Kuasa Hukum Afi dari LPP Sekar Jepara (31/10) mendatangi kampus Universitas Diponegoro (Undip) Tembalang Semarang. Sejumlah Advokat dari LPP Sekar Jepara melaporkan KB, seorang ASN yang bekerja di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Undip Semarang.

” Tak hanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada Cek, yang bersangkutan kita laporkan karena mempunyai akta nikah sejumlah 3 (tiga) lembar yang dikeluarkan KUA Gajahmungkur, KUA Kecamatan Termas,Kabupaten Grobogan dan KUA Kecamaran Wedung Demak,” terang Muhammad Farid Aminudin selaku kuasa hukum Afi melalui rilis, Kamis(3/11).

Dia menyebut, terduga saat itu telah mengelabuhi kliennya tentang status rumah tangga agar bisa menikahi Afi” Padahal ketika kawin dengan klien kita, mengaku bujang. Dugaan sangat kuat yang bersangkutan diduga memalsukan identitas untuk menikah dengan klien kita,” jelas M Farid.

Sementara, Karman Sastro kuasa hukum lainnya menambahkan kasus ini harus benar benar menjadi perhatian pihak Undip dengan menindaklanjuti pengaduan tersebut. ” Kita berharap Rektor Undip melakukan respon atas pengaduan kita dan melakukan pemeriksaan. Kita meyakini kampus Undip tidak akan melindungi staf yang justru mencemarkan nama besar kampus Undip itu sendiri. Tak hanya itu, kita akan laporkan dugaan pemalsuan surat untuk menikah dengan klien kita. Kita agendakan untuk melapor ke Polda Jateng,” imbuh Karman.
.
Adapun pengaduan LPP Sekar Jepara ke Undip diterima baik oleh Sukinta dari Bagian Hukum Undip.
” Pengaduan sudah kita terima dan yang bersangkutan akan kita panggil secepatnya. Laporan pidana dan pelanggaran etik adalah ranah hukum yang berbeda, Undip akan menelaah terlebih dulu pengaduan dari LPP Sekar Jepara,” kata Sukinta.

amr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *