LAGI WARGA CIKARANG MENJADI KORBAN TRAFFIKING DI ARAB SAUDI

Hukum236 views

Cikarang, Kabar One.com- Ketidak pahaman masyarakat tentang aturan menjadi tenaga kerja menjadi manfaat dan objek para mafioso penempatan ke Luar Negeri, sindikat Mafioso tidak bekerja sendiri namun membangun jaringan sindikat untuk perekrutan para korban-korbanya.

Salah satunya yang dilakukan jaringan sindikat mafia yang dilakukan oleh jaringan KURDI asal Sukatani Cikarang, Kabupaten Bekasi, dimana korbanya adalah orang-orang daerah yang tidak mengetahui aturan penempatan ke Luar Negeri, salah satu korbanya bernama SOFIAH Bt SUPRIYADI Perumahan Grandvista Cikarang Kec. Serang Baru Kab. Bekasi.

SOFIAH kenal dengan KURDI melalui temannya dimana perkenalanya melalui Medsos, setelah berkenalan lalu SOFIAH diajak ke tempat Kurdi untuk di arahkan bekerja ke Arab Saudi.

Setelah melalui tahap kelengkapan dokumen lalu KURDI membawa SOFIAH ke Jakarta yang mana tidak tahu jelas alamatnya namun ditempung disalah satu tempat Rumah milik YANTO.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan kabarone.com SOFIAH tidak mengetahu perusahaan yang telah mengirim keberangkatannya dan juga tidak pernah dibekali pelatihan ketrampilan sebelum berangkat ke Arab Saudi.

Nasib SOFIAH memang belum beruntung kisaran pertengahan bulan Oktober 2021 dikirim ke Arab Saudi namun pada awal bulan November SOFIAH mengeluhkan kondisinya yang sedang sakit dan tidak bisa bekerja lagi, sudah mengadu ke Majikan namun tidak ditanggapi, lalu menghubungi orang yang telah mengirim alhasil tidak ada respon juga.

DARTIM salah satu Penggiat Perlindungan Migran Indonesia dari Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) menerangkan para korban traffiking SOFIAH adalah orang yang tidak mengetahui sistim penempatan luar Negeri oleh karenanya sangat tertarik oleh bujuk raju para mafia sindikat Penempatan Orang ke Luar Negeri hal tersebut dimanfaatkan oleh jaringan KURDI dan YANTO sebagai pelaku jaringan penempatan PMI secara Illegal.

Kondisi SOFIAH tersebut tentunya sangat sulit dipulangkan ke Indonesia, karena pengirimanya secara illegal tentunya tidak tercatat dalam sistim kepemerintahnya dan tentunya tidak terlindungi oleh Pemerintah Indonesia ujar DARTIM.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan kabarone.com DARTIM menjelaskan masih banyak permasalahan yang dialami para PMI yang ditempatkan secara Illegal maka Pemerintah akan sulit membantunya, ujar DARTIM, sehingga banyak pengaduan menjadi mandek alias diam tak bergerak.

Kami akan segera melaporkan jaringan KURDI dan YANTO pada BP2MI dan Kemenakertrans serta Pihak Kepolisian RI atas melanggarnya Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Juncto Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang  Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ujar DARTIM saat diwawancara wartawan Kabarone.com.

Menurut pantau kami Jaringan KURDI dan YANTO sudah cukup lama dalam melakukan aktifitas ini sehingga cukup mahir manjalankan aksinya, namun kami tidak akan menyerah untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap sindikat ini, ungkap DARTIM Menegaskan pada wartawan Kabarone.com. (****).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *