Julio dan Pengacaranya Pemohon Eksekusi Bongkar Tembok Dituntut 11 Bulan Penjara

Hukum56 views

Jakarta ,Kabar One.com,-Bagaikan disambar petir disiang bolong, dua terdakwa dugaan pengrusakan atau pembongkaran tembok melibatkan terdakwa Julio alias Ahok (wanita) dan mantan Pengacaranya, Yusni Harefa SH, (wanita) mendengarkan tuntutan 11 bulan Penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 3/5/2023.

Julio yang juga disidangkan bersama sama dengan terdakwa Iming mantan Pengacaranya (perkara terpisah), namun berkas perkara terdakwa Iming masih dalam tahapan proses pemeriksaan terdakwa. Terdakwa Julio dan mantan Pengacaranya mengklaim dirinya sebagai pemohon eksekusi atas putusan Pengadilan dan Penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan untuk membongkar tembok yang merupakan objek perkara ini.

Ketiga terdakwa harus menjalani proses hukum sebagai pertanggungjawaban hukum  atas dugaan melakukan pengrusakan terhadap barang atau tembok berlokasi di Jalan Kapuk Indah, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diklaim Chandra Gunawan dan anaknya Emilia, tembok yang dirusak tersebut sebagai miliknya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyidangkan Ketiga terdakwa dengan berkas perkara terpisah (split). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doni Boi Panjaitan SH, menuntut terdakwa Julio dan Husni Harefah selama 11 bulan, dikurangi masa penahanan.

Dihadapan majelis hakim pimpinan Aloysius dan didampingi dua anggota majelis hakim, menurut JPU, terdakwa Julio dan Husni Harefah SH, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melawan hukum. Dengan bersama sama atau turut serta sebagaimana dakwaan berdasarkan Pasal 170 ayat 1, jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa menyampaikan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa yakni pengrusakan tembok sepanjang kurang lebih 12 meter, tinggi kurang lebih 2 meter, yakni tembok batas pemisah antara tanah yang diklaim pelapor Chandra Gunawan dan Emilia dengan batas tanah milik terdakwa Julio. Dimana tembok yang dibongkar dan diakui terdakwa merupakan lahan Fasilitas Umum (Fasum) jalan itu terletak di Jalan Kapuk Indah No.11 Rt 02/03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi saksi alat bukti dan bukti yang terungkap dalam persidangan, tembok yang dibongkar para terdakwa merupakan milik dan yang dibangun korban Chandra Gunawan sehingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa patutlah dipertanggungjawabkan dihadapan hukum,

Korban mengklaim bahwa lahan tembok tersebut merupakan lahan miliknya bukan peruntukan jalan atau fasilitas umum yang dibeli tahun 1982 lalu dibangun tembok pembatas oleh korban, ucap JPU.

JPU menyampaikan, bahwa ketiga terdakwa melakukan pembongkaran terhadap tembok yang diklaim korban miliknya tersebut dirusak menggunakan excavator yang disewa terdakwa. Excavator tersebut milik Benny dikemudikan karyawannya saksi Simamora. Atas perintah dari para terdakwa sehingga sopir alat berat tersebut melakukan pembongkaran terhadap tembok. Atas perlakukan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian yang dialami korban, dimana kejadian tersebut dilakukan tahun 2021 lalu.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, untuk menyusun dan membacakan nota pembelaannya (Pledoi) dua hari kedepan.

Sempat diprotes terdakwa dan kuasa hukumnya karena waktunya terlalu sempit hanya dua hari diberikan untuk menyusun Pledoi, namun majelis menyampaikan hal itu berkaitan dengan masa penahanan para terdakwa yang sudah mepet sehingga mau tidak mau harus dilaksanakan, ungkap pimpinan sidang.

Berkaitan dengan hal itu JPU merasa tidak terbebani lagi, atau tidak mau tahu sebab urusan pembuktian proses persidangan telah usai membacakan tuntutannya.

Menyikapi tuntutan Jaksa, sebagaimana keterangan terdakwa Julio dan Penasehat Hukumnya, menyampaikan, merasa “terzolimi dan dikriminalisasi” sebab pihaknya hanya melaksanakan putusan Pengadilan untuk mengeksekusi dan petugas Pengadilan hadir ke lokasi saat eksekusi pembongkaran, tapi mengapa kami ditangkap dan menjalani proses hukum.

“Sesuai keterangan dari BPN bahwa lahan tembok yang dibongkar dan yang diklaim korban miliknya itu merupakan lahan fasilitas umum atau peruntukan jalan. Pembongkaran dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan sehingga kami mohonkan eksekusi di Pengadilan Jakarta Utara tahun 2018. Sebagai pemohon eksekusi kami merasa bahwa lahan tembok tersebut merupakan lahan fasilitas umum sebagai akses jalan”, kata Julio dan penasehat hukumnya.

Sementara terdakwa Yusni Harefa dan terdakwa Iming merupakan kuasa hukum dan penerima kuasa mendampingi terdakwa Julio saat dilakukan eksekusi terhadap tembok tersebut.

Terdakwa Julio didampingi kuasa hukumnya saat itu sebagai pemohon eksekusi berdasarkan putusan pengadilan dan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 24 Oktober 2018 No.19/Eks/2018/PN.Jkt.Utr tentang eksekusi pengosongan.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *