Majelis Hakim Naikkan Vonis Dari Tuntutan JPU Kasus Mafia BBM Subsidi

Hukum70 views

Jakarta Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan Maryono didampingi anggota majelis Rudi Kindarto dan Erly Sulistyawati, menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara permainan BBM bersubsidi.

Majelis hakim dalam pertimbangannya tidak sependapat dengan tuntutan JPU Subhan, sebab perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat banyak. Dalam tuntutan JPU sebelumnya, terdakwa Aan Rudianto, dituntut hanya 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara, subsider selama 6 bulan kurungan, tanpa denda.

Namun majelis hakim tidak sependapat dengan JPU, dan menghukum terdakwa Aan Rudianto selama 2 tahun penjara, subsider selama 6 bulan kurungan, tanpa dikenakan denda.

Terdakwa Aan Rudianto, disebutkan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana Pasal 55 tentang Migas. Menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 2500 liter. Terdakwa membeli BBM subsidi menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi supaya lebih banyak isinya. Membeli solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 34.144.14.di Jalan Gedong Panjang, Kec.amatan Penjaringan,Jakarta Utara. Membeli dengan partai besar 2,5 ton mobil box yang telah dimodifikasi berisi kempu dengan harga subsidi dan akan dijual dengan harga non subsidi alias black market.

Oleh karena perbuatan terdakwa tersebut, patutlah terdakwa dihukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, ungkap majelis dalam putusannya, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 27/7/2023.

Majelis menyebutkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini, antara lain mobil yang sudah dimodifikasi, mesin sedot, BBM subsidi 2500 liter, dirampas untuk dimusnahkan, kata pimpinan majelis, Maryono. Majelis memberikan kesempatan pikir pikir selama satu minggu kepada JPU dan terdakwa untuk melakukan upaya hukum banding jika tidak puas dengan putusan tersebut.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *