Pemkab Kotabaru Gelar Rakor Penanggulan Karhutla, Hukuman Sesuai Peraturan

Daerah91 views

KOTABARU,kabarOne.com- Memasuki musim kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah melalui Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Sosialisasi Rapat Koordinasi Penaggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan bertempat di Opration Room Sekretaris Daerah Kotabaru, Kamis 3/8/2023.

Rakor langsung dihadiri Sekretaris Daerah H Said Akhmad sekaligus membuka kegiatan dan di hadiri perwakilan Forkopimda, Kepalda SKPD, Camat, Organisasi Balakar dan pihak Perusahaan .

Sekda Kotabaru Drs H Said Akhmad menyampaikan arahan kepada seluruh pihak, baik stakeholder terkait, masyarakat dan perusahaan agar selalu memperhatikan dengan serius tentang bahayanya bencana kebakaran, diketahui bersama tahun ini Kotabaru sudah memasuki musim kemarau yang sangat panas atau biasa dikatakan cuaca extreme (El Nino).

“Kepada masyarakat saya mengharapkan, jangan pernah melakukan pembakaran lahan, baik untuk pertanian maupun untuk perkebunan, karena Pemerintah sudah mengeluarkan maklumat, siapa saja yang melanggar disengaja atau tidak disengaja maka akan diberikan hukuman sesuai peraturan yang sudah ditetapkan”, sebut Sekda”.

Kata Sekda, kegiatan sosialisasi agar diteruskan ke masyarakat yang ada di Kabupaten Kotabaru, karena masih banyak warga kita yang mungkin belum memahami bahaya bencana akibat cuaca panas saat ini.

Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kotabaru Hendra Idrayana mengatakan, Pemerintah saat ini sudah membentuk Satgas Karhutla, tujuan dibentuknya satgas ini ialah memantau, melihat dan meninjau secara langsung lokasi titik yang mungkin itu meninbulkan kebakaran lahan.

“Kami selaku BPBD bekerjasama dari pihak Kapolsek maupun Koramill yang ada di setiap Kecamatan akan terus mengupdate setiap per 12 jam jika ada temuan titik api yang sudah dikonfimasi”, ujar Handra.

“Alhamdullilah saat ini Kotabaru masih dalam kondisi aman untuk permasalahan kebakaran lahan, kami juga akan menggunakan sistem aplikasi Sipongi, tujuan digunankanya aplikasi tersbut ialah agar masyarakat bisa memberikan informasi yang cepat untuk ditindaklajuti secara bersama”, tutup Kalak BPBD.(HRB)

By; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *