Keterangan Ahli Sebut Nama Terdakwa Peterfi Ada Dalam Aplikasi Robot Trading Fin888

Hukum114 views

Jakarta Kabarone.com,-Sidang keterangan Ahli dalam perkara dugaan penipuan investasi Robot Trading Fin888, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Selasa 5/9/2023, semakin jelas pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keterangan Ahli Forensik Digital, Paulin Siburian dengan jelas menerangkan bahwa video berdurasi itu dalam Aplikasi Sam Trade, Fin888 ada poto wajah terdakwa Peterfi Supandri, memberikan ceramah investasi Fin888.

Majelis hakim pimpinan Juli Effendi didampingi dua hakim anggota, memperjelas keterangan Ahli Paulin, Apakah dalam Aplikasi elektronik digital tersebut muncul nama dan poto wajah terdakwa, tanya majelis hakim.

Ahli menerangkan ada yang mulia, terdakwa atas nama Peterfi. Saya sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa, sebab hanya menerima data dari Penyidik Kepolisian, untuk meneliti ke akuratan jejak digital atas nama Peterfi.

“Dalam memeriksa data data pribadi seseorang kami tidak berwenang, sebab apa yang diberikan data dari Penyidik hanya sebatas itu saja yang bisa kami teliti yang mulia. Sebab jika terlalu jauh pemeriksaannya itu menyangkut privasi”, ungkap Paulin, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Lebih lanjut majelis meminta penjelasan dari Ahli Forensik Digital, apakah ada nama lain seperti terdakwa Cary Chandra yang ada kaitannya dalam jejak digital Aplikasi Fin888 tersebut, dan bagaimana tentang jejak elektronik transferan uang ke rekening atas nama Peterfi.

Menurut Ahli Forensik Digital, yang ada dalam aplikasi tersebut yang muncul hanya nama Peterfi tidak ada nama lain. Sementara terkait pengiriman atau penerimaan dana ke nomor rekening terdakwa Peterfi ada tapi tidak banyak yang mulia.

Usai persidangan Ahli Paulin saat diperjelas terkait nama nama lain seperti Tjahjadi Rahardja, Cary Chandra, Sumarno yang disebut sebut sebagai Direktur tiga perusahaan penampung dana investsi Fin888, Ahli menyampaikan dalam jejak digital Forensik yang kami periksa tidak ada nama nama yang lain selain nama Peterfi, ujarnya 5/9/2023.

Sementara Ahli dari Akuntan Publik, di hadapan majelis hakim menyampaikan, pihaknya bersama tim audit telah melakukan penghitungan jumlah kerugian korban investasi Trading Fin888. Jumlah kerugian korban mencapai Rp 166 miliar 500 juta rupiah lebih, dengan jumlah korban 475 orang. Tadinya ada 483 korban, namun ada yang sudah diselesaikan sehingga sesuai perhitungan yang kami lakukan sebanyak 475 korban.

Akuntan mengaku, dapat mengetahui kerugian dan jumlah korban berdasarkan data atas laporan yang diterima pihak Akuntan. Lalu dilakukan investigasi terhadap korban dan hasilnya ternyata benar. Kerugian tersebut dapat diketahui berdasarkan bukti setoran atau transferan para korban. Transferan tersebut bukan berupa mata uang rupiah, namun dengan mata uang Dollar US, ungkapnya.

Dalam hal transferan uang tersebut, “pihak Akuntan tidak berhak melakukan investigasi kepada siapa ditransfer atau dari siapa yang mentransfer, tetapi kami hanya menghitung kerugian korban berdasarkan bukti yang diserahkan Penyidik Polri”, ujarnya.

Sementara Ahli dari Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham RI), Abdul Muslim menyampaikan, Kemenkumham selaku Apokasi terhadap badan usaha, benar telah memeriksa sejumlah pendaftaran nomor AHU perusahaan atas permintaan Oktavianus Setiawan.

Dimana perusahaan yang dimaksut adalah didaftarkan oleh orang tertentu yang ada namanya dalam perusahaan tersebut. Perusahaan yang bisa mendaftarkan secara Aplikasi online adalah perusahaan yang berkedudukan di Indonesia. Kalau mendaftarkan perusahaan supaya mendapatkan nomor AHU perusahaan, harus perusahaan yang berkedudukan di Indonesia kalau dari luar Indonesia otomatis tidak diterima sistem Apokasi, ucap Ahli Abdul Muslim.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memeriksa puluhan saksi saksi dan Ahli dalam perkara investasi Robot Trading Fin88, yang melibatkan terdakwa Peterfi Supandri dan terdakwa Cary Chandra.

Bahkan majelis hakim telah memeriksa Tjahjadi Rahardja, yang disebut sebut ada bungannya dengan perusahaan investasi Sam Trade milik Sam Goh orang Singapura. Saksi Tjahjadi Rahardja, dalam kesaksiannya mengaku sebagai investor di perusahaan Sam Trade sebesar 10.000 $ setara mata uang Indonesia 150 juta rupiah. Saksi pernah ketemu Sam Goh, pemilik Sam Trade Singapura dan pernah ketemu dengan terdakwa Peterfi.

Atas kesaksian Tjahjadi Rahardja yang dinilai berbohong dalam persidangan, sehingga para korban sontak emosi dan meminta kepada majelis hakim supaya melakukan penahanan terhadap saksi Tjahjadi Rahardja. Namun Permintaan korban tersebut tidak dilaksanakan majelis hakim. Menurut majelis hakim pihaknya tidak berhak menahan saksi, karena posisinya hanya sebagai saksi bukan tersangka, kata majelis hakim.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *