Karyawan PT.Sedayu Group Palsukan Tanda Tangan Komisaris Cairkan Uang 78 M

Hukum483 views

Jakarta Kabarone.com,-Dua karyawan PT.Sedayu Group,Syahroni Salim dan Hadi Idris, mampu membobol uang perusahaan hingga puluhan miliar rupiah, akibatnya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kedua terdakwa terpaksa pisah ranjang dengan keluarganya karena mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan, atas didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dugaan Pemalsuan terhadap tanda tangan bos nya bekerja Komisaris PT.Sedayu Group. Selain dugaan Pemalsuan, terdakwa juga dijerat dengan Pasal Penggelapan dan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut dakwaan JPU Subhan Noor Hidayat SH, perbuatan dugaan Pidana yang dilakukan kedua terdakwa berlangsung sekitar tahun 2015 hingga diketahui tahun 2022. Setelah dilakukan audit keuangan PT.Sedayu Group terdapat adanya kejanggalan kejanggalan transaksi pengeluaran uang perusahaan. Ternyata kejanggalan transaksi keuangan tersebut telah merugikan keuangan perusahaan mencapai Rp 78 miliar rupiah.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, modus perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa, yaitu dengan membuat invoice pengeluaran uang dengan perencanaan perencanaan seolah olah ada kegiatan perusahaan induk. Membuat laporan pengeluaran uang ke ketiga anak perusahaan PT.Sedayu Group diantaranya PT.Semesta, PT.Bahana, dimana seolah olah ada kegiatan di PT.Sedayu Group. Dengan memalsukan tanda tangan Komisaris sehingga uang bisa dicairkan dari Bank.

Setelah uang cair melalui Bank Artha Graha ke atas nama rekening Hadi Idris, lalu mentransfer uang hasil kejahatan tersebut sebesar Rp 28 miliar rupiah ke rekening Bank terdakwa Syahroni Salim.

Kemudian uang hasil kejahatan tersebut oleh kedua terdakwa digunakan untuk membeli rumah, sebagian disimpan di Bank, dibelikan Emas batangan, membeli Ruko serta untuk kepentingan pribadi lainnya.

Dalam persidangan di hadapan majelis hakim, melalui penasehat hukum kedua terdakwa mengaku telah mengembalikan sebagian hasil kejahatannya ke perusahaan korban sebagaimana bukti yang ditunjukkan ke majelis hakim pimpinan Maryono.

Menurut majelis hakim, kalau ada bukti lain dalam perkara ini, nanti tuangkan saja dalam Pledoinya, ujarnya.

Sementara dalam persidangan, penasehat hukum Terdakwa terkesan emosional menanyakan saksi pelapor pihak perusahaan. Dengan intonasi suara agak tinggi penasehat hukum menyakan, apakah posisi saudara saksi sebagai legal perusahaan atau pelapor. Karena saksi menjawab kurang tegas sehingga penasehat hukum terdakwa bertanya berulang kali terkesan emosi.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *