Konflik Tanah Kas Desa Weru Lamongan Berbuntut Pelaporan ke Kejaksaan Negeri Lamongan

Hukum173 views

Lamongan, Kabar One.com- Polemik kasus dugaan penjualan tanah negara yang berada di Desa Waru Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan berbuntut panjang , Kali ini lahan yang menjadi persoalan tanah aloran atau tanah timbul dari sedimentasi yang mengering itu dibawa ke ranah hukum .
Tanah yang berstatus tanah negara yang diduga diperjualbelikan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Jumat (22/9/2023).

Dalam bukti laporan Nomer surat: 11.09.2023 perihal Pengaduan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh H Saiful Islam Kades Weru.

Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan pelapor Sofwan kepada awak media Kabar One.com mengatakan,”” kami meneruskan permasalahan kasus tanah desa WERU ke pihak berwajib yakni Kejaksaan Negeri Lamongan ,biar permasalahan cepat selesai Tidak berlarut-larut.kegelisahan warga yang di rugikan atas jual beli berkedok sumbangan ini bisa terselesaikan.

“Tujuan kami yaitu menjerat pihak pihak terkait yang bertanggung jawab dalam permasalahan tersebut yakni kades WERU Saiful Islam.sehingga karena dialah yang pertama punya inisiatif untuk perjual belikan dalam hal tanah negara’ berkedok sumbangan.
“Selama ini belum ada titik temu .kita menjaga antara penjual dan pembeli tidak di rugikan baik moril dan materil.
dalam rapat dengan kades Saiful Islam belum ada konsekuensi keuangan.sempat kami tanyakan ke Kades dan di jawab belum ada pengembalian dananya.sehingga kami akan menindaklanjuti ke jalur hukum,” ujar Sofwan koordinator perwakilan Rukun Nelayan.

Sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Weringin Desa Weru, Kecamatan Paciran, menggeruduk balai desa setempat, Senin (31/07) malam, dengan membawa sejumlah spanduk dan menuntut agar penjualan aset tanah kas Desa Weru yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat dihentikan. Pasalnya, warga menganggap jika tanah tersebut merupakan warisan nenek moyang yang harus dijaga dan dirawat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim awak media, tanah sengketa itu adalah tanah di bibir pantai yang mengalami perluasan secara alamiah karena sedimentasi, yang meliputi tanah di bagian barat masjid dan bagian timur masjid Desa Weru. Sementara wilayah barat, sudah terjual belasan kapling dan beberapa diantaranya sudah didirikan bangunan pribadi. Sedangkan untuk wilayah timur, belum terjual dan statusnya masih dipersengketakan.

Melalui kelompok masyarakat (pokmas) yang dibentuk pemdes, hasil penjualan tanah tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pembuatan breakwater. Akan tetapi, warga menduga aliran dana tersebut tidak transparan dan hanya dimanfaatkan oleh kepentingan pribadi.

Kepada awak media Kasintel Kejaksaan lamongan Fadly mengatakan,”Ya Mas, kita lihat saja nanti. Dalam disposisinya dari pimpinan atau Kajari Lamongan akan direkomendasikan ke mana. Bidang intelijen yang akan menangani atau bidang pidsus (pidana khusus) langsung yang akan menanganinya,” terang Fadly

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Weru, Syaiful Islam, di telpon tidak diangkat.( red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *