PN Tangerang Adili Amang Hamdan Perkara UU ITE Teror Lewat HP

Hukum97 views

Jakarta Kabarone.com,-Amang Hamdan (47), warga Tangerang Banten, harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tim Penuntut Umum, Atik Ariyosa, Hadi Widodo dan Achmad Rismandhani, mendakwa Amang Hamdan menjadi terdakwa guna pertanggungjawaban hukum di muka persidangan, lantaran diduga melakukan teror dan makian terhadap Mela Amelia Sipana.

Perbuatan terdakwa dilakukan melalui telepon seluler atau handphone (Hp) dengan cara mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp (WA) dengan bahasa yang mengancam. Korban tidak terima dengan isi WA tersebut, sehingga Amang Hamdan dilaporkan ke Polda Banten, dan kini berkas perkaranya sedang proses persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pimpinan T.O.C.H.Simanjuntak didampingi hakim anggota S. Yuliarti dan Ferdinand Marcus Leander, yang memeriksa dan mengadili berkas perkara terdakwa Amang Hamdan, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi. Bahkan JPU telah menghadirkan Ahli tentang ITE, untuk memberikan keterangan atau tanggapan terkait perbuatan terdakwa tentang dugaan tindak pidana melalui transaksi elektronik terhadap saksi korban. Selanjutnya persidangan menunggu pembacaan Requisitoir Jaksa Penuntut Umum, tentang ancaman hukuman yang didakwakan.

Sebagaimana informasi yang dihimpun Media, kejadian yang menyeret Amang Hamdan kekursi persidangan berawal dari pertengkaran antara Amang Hamdan dengan istri sirinya Lin Marlinawati (35). Pasangan suami istri tersebut menikah secara siri pada tahun 2017.

Awalnya rumah tangga pasangan Amang dan Lin itu sangat akur dan saling mendukung untuk berusaha bersama. Namun dikemudian hari sering terjadi perselisihan hanya karena urusan kecil. Menurut Lin Marlinawati, belakangan sang suami Amang Hamdan sering melakukan pemukulan atau kekerasan fisik kepada dirinya. Karena tidak tahan lagi menerima perbuatan suaminya lalu Lin Marlinawati meninggalkan suaminya Amang Hamdan tidak hidup bersama lagi.

Sejak ditinggal sang istri, Amang Hamdan merasa sakit hati, lalu meminta semua barang-barang yang ada yang ditengarai merupakan hasil usaha kerja sama suami istri itu, seperti AC, Gorden, Playstation, bahkan tabung gas diminta kembali oleh Amang Hamdan, sambil memaki orang tua Lin Marlinawati, ungkap Lin, 25/9/2023.

Lin menyampaikan, “selama berumah tangga, suaminya Amang tidak menghargai kasih sayang yang diberikannya, baik secara lahir maupun batin yang telah memenuhi apa yang dia mau. Yang lebih menyakitkannya, Amang Handam berteriak-teriak di depan rumahnya menggunakan mobil double cabin dengan memakai pengeras suara menghina keluarganya”, ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan, yang lebih menyakitkan Amang Hamdan melaporkan Iin ke Polres Kabupaten Tangerang atas dugaan Penggelapan mobil satu unit. Mobil Mazda yang dibeli Iin dan suaminya Amang Handam hasil kerja bersama, kemudian dijual oleh Iin Marlinawati malah dilaporkan, sehingga Iin Marlina mendekam selama 6 bulan.

Bukan hanya itu saja, Amang Hamdan meneror kakak Iin Marlinawati yakni, Mela Amalia Sipana melalui telepon seluler atau handphone (Hp) dengan cara mengirim melalui aplikasi WhatsApp (WA) dengan bahasa yang mengancam. Hal tersebut dilaporkan ke Polda Banten, hingga saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang.

Persidangan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan Ahli tersebut, menghadirkan Ahli Hukum Pidana DR.Gede Made Suardana SH.MH. Dalam keterangan dan tanggapan Ahli menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dakwaan JPU tentang perbuatan melanggar UU ITE tentang unsur memiliki ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 B Jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008, tentang ITE, ungkap Ahli.

Sebagaimana dakwaan JPU yang dituduhkan atas laporan korban, hingga berita ini diturunkan baik Penasehat hukum terdakwa atau terdakwa Amang Hamdan, belum dapat dimintai tanggapannya.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *