Pendapat Ahli Hukum Pidana : Jika Niat Tidak Ada Berbuat Kejahatan Maka Unsur Pidananya Tidak Ada

Hukum276 views

Jakarta Kabarone.com,-Prof.Dr.Andre Yosua, M,SH,MH Guru Besar dan Ahli Hukum Pidana, saat memberikan pendapat atau keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait dugaan Penipuan dan Penggelapan melibatkan terdakwa Riyan dan Yanuar, Ahli dengan tegas menyampaikan, “Jika tidak ada niat melakukan kejahatan (Mens Rea) maka unsur pidana yang dituduhkan tidak ada”.

Ahli Hukum Pidana Yosua, menyampaikan, saat memberikan pendapat atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko S, tentang dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap jabatan sebagaimana Pasal 378 dan 374 KUHP, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan sidang Sofia Marlinawati Tambunan didampingi dua hakim anggota Dian Erdianto dan Hotnar Simarmata.

Tanggapan Ahli mengatakan, bahwa suatu kegiatan dalam perusahaan pasti mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga seluruh karyawan yang bekerja diperusahaan tersebut harus menjalankan SOP. Apabila tidak menjalankan SOP maka akan ada sanksinya terhadap karyawan yang bersangkutan.

Ahli juga menjelaskan, apabila perusahaan tidak memiliki SOP maka tidak ada Mens Rea (Unsur Kesalahan) yang dilakukan karyawannya, artinya perbuatan pidananya tidak ada. Dalam satu perusahaan kan ada SOP, jadi orang bisa dikejar berdasarkan SOP tadi menentukan siapa yang bertanggung jawab, ungkap Ahli.

Mens Rea itu kan niat atau keinginan, sehingga unsur kesalahan berhubungan dengan keadaan mental dan niat pelaku saat melakukan perbuatan mencakup elemen seperti niat kesengajaan kelalaian yang disengaja, atau kesalahan pengetahuan yang patut disengaja dengan apapun resikonya.

Ahli juga menambahkan, perbuatan menggunakan jabatannya sehingga dia mendapatkan keuntungan terhadap diri sendiri dan orang lain, dengan iming iming atau janji janji keuntungan atau persenan, kalau demikian baru lah masuk unsur Penggelapan.

Akan tetapi, mengenai kesepakatan yang dikondisikan, menjadi sepakat karena sudah dikondisikan dari awal dan ternyata dikemudian hari ternyata bermasalah, dalam hal ini ahli berpendapat, sesuai Pasal 88 tentang permufakatan jahat dari kata sepakat, namun kalau dari satu pihak saja yang berinisiatif maka tidak termasuk permufakatan jahat, harus bersama sama bermufakat membuat kejahatan, ungkap Ahli.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, jika dalam hal mengambil keputusan, kalau atasan sudah mempercayakan memberikan tugas dan tanggung jawab, kemudahan dia melaporkan sumber atasan tidak melakukan hal hal lain karena sudah percaya sejak semula, kalau ternyata terjadi permasalahan, tidak sesuai yang diinginkan atasan siapa yang bertanggung jawab,” tanya hakim anggota Hotnar Simarmata.

Ahli berpendapat, bahwa pertanggungjawaban Pidana diatur dalam teori dualistik dan molistk. Mlistik tidak mengisahkan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka sesuai teori dualistik bahwa pertanggungjawaban pidana harus melihat hal hal yang langsung dilakukan dan diakibatkan atas perbuatan tersebut.

Dalam dualistik dan monistik itu tidak diatur, maka dalam PT pertanggungjawaban pidana sesuai dengan jabatannya. jabatan Direksi berarti yang bertanggung jawab didalam dan diluar perusahaan, komisaris bertanggung jawab atas saham. Ada SOP apakah jabatannya dilaksanakan sesuai SOP yang ditetapkan jadi kita tidak bisa dalam pidana mengatakan bahwa ini soal percaya tapi minimal harus ada pelanggaran SOP ketika dia mengambil keputusan itu telah sesuai SOP nggak, katakan di SOP itu dia mempunyai hak wewenang penuh maka pimpinan direksi harus siap dengan apapun yang terjadi,” ujar Ahli.

Sementara menurut Penasehat Hukum terdakwa, seperti disampaikan Ahli, bahwa setiap perusahaan ada SOP untuk melaksanakan kegiatan. Seperti haknya pembelian satu unit mesin, keperluan PT.KHB dari PT.BEO. Dalam pembelian mesin tersebut peran terdakwa tidak ikut menentukan harga barang, bahwa yang mengecek kualitas kuantitas mesin, bukan terdakwa, Sehingga SOP yang disampaikan Ahli tidak menuju kepada kedua terdakwa.

Bahkan, menurut Penasehat Hukum terdakwa Mahadita Ginting, SH MH, Guntur Pardamean SH, Fernando K, dan Erly Asriyana, dari kantor Law Office Mahadi menyebutkan, Ahli menyebutkan setiap perusahaan ada SOP, oleh karena itu SOP itulah yang harus dijalankan. Menurut Ahli tidak mens rea yang dilakukan kedua terdakwa maka tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan kedua terdakwa, karena tidak ada niat merugikan perusahaan makan tidak ada pidana yang dilakukannya.ucap Mahadita Ginting Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Rian Pratama Akba dan Yanuar Rezananda didakwa melakukan perbuatan Penggelapan jabatan dan Penipuan, Pasal bersama sama dan Pasal berlanjut yang merugikan perusahaan PT.Kencana Hijau Binalestari (KHB) rugi 200 juta pembelian satu unit mesin dari PT.BEO.

Menurut tim Penasehat Hukum, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dalam persidangan, bahwa kedua terdakwa tidak mempunyai peran dalam harga mesin dan bukan sebagai penentu harga pembelian mesin tersebut. Sementara PT.KHB tidak pernah memberikan uang kepada kedua terdakwa dalam pembelian mesin tersebut.

Akan tetapi, “terdakwa Rian mendapat uang dari PT.BEO, sebagai uang presentasi, lalu kerugian perusahaan PT.KHB dimana dalam perkara tersebut. Kedua terdakwa tidak pernah menggunakan wewenang dan jabatannya untuk pembelian mesin keperluan PT.KHB pada tahun 2021 tersebut. Seharusnya yang dirugikan adalah PT.BEO, dan yang selayaknya melaporkan kedua terdakwa”, ucap Penasehat Hukum 10/10/2023.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *