Terlibat Jual Beli Narkotika Kombes Pol Bambang Julius Divonis Ringan PN Jakut

Hukum109 views

Jakarta Kabarone.com,-Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan majelis hakim Yuli Sintesa, didampingi hakim anggota memvonis ringan terdakwa Kombes Pol Bambang Julius Karyanto.

Kombes Pol Bambang Julius Karyanto, saat kejadian penangkapan yang bersangkutan bertugas di Baharkham Polri. Bambang didakwa JPU karena terlibat jual beli Narkotika. Memberikan uang kepada orang lain untuk membiayai beli barang haram Narkotika jenis Shabu dan mengajak orang lain menggunakannya.

Terdakwa yang seharusnya mengayomi dan melarang masyarakat untuk melakukan transaksi atau jual beli Narkotika, namun malah oknum Polri yang berpangkat Kombes ini berulang kali melakukan transaksi Narkotika, mendanai beli Narkotika dan mengkonsumsinya di salah satu Hotel wilayah hukum Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti dan barang bukti yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Bambang Julius Karyanto, dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar undang undang Narkotika.

Dalam tuntutannya JPU meminta kepada majelis hakim pimpinan Yuli Sintesa yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, agar menghukum terdakwa Bambang Julius Karyanto, selama 8 tahun penjara denda, 2 miliar rupiah.

Akan tetapi dalam putusannya majelis hakim bersebrangan dan tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Majelis menghukum terdakwa Bambang Julius Karyanto, hanya 1 tahun dan 6 bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum selama 8 tahun penjara.

Menyikapi vonis ringan yang diberikan majelis hakim terhadap komplotan jaringan pengedar Narkotika bersama terdakwa Bambang Julius Karyono, JPU menyatakan upaya hukum banding.

Menurut JPU, “pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hari ini langsung nyatakan banding”, ungkap Subhan Noor Hidayat, pada Media 18/10/2023.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, Yulius Bambang Karyanto disidangkan bersama sama terdakwa Novi Prihartini alias Revi alias Bunda binti Deddy Aminudin (Alm). Terdakwa Novi dituntut JPU selama 8 tahun penjara, divonis hakim selama 5 tahun penjara.

Terdakwa Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk bin Sukarto, dituntut selama 8 tahun penjara, divonis selama 6 tahun penjara. serta terdakwa Dedi Rusman alias Bacin bin Endung Madrawi (Alm) dituntut 8 tahun penjara divonis 5 tahun penjara.Para terdakwa ditangkap Satuan Reskrim Narkotika Polda Metro Jaya di lantai 25 kamar 2510, El Hotel Royale Kelapa Gading Jakarta Utara, pada 6 Januari 2023.

Menurut JPU, para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman. Awalnya kejadian terdakwa Novi berhubungan dengan Yulius Bambang K, melalui telepon seluler agar bertemu pada pertengahan Desember 2022 dan bersepakat membeli sabu sabu.

Bambang Yulius K melakukan transaksi pertama mentransfer uang 3 juta rupiah ke rekening Novi dan menyewa kamar Hotel El Royale Kelapa Gading. Bambang berpesan ke Novi bertemu 5/01/2023 dan pesan dicarikan sabu dan ecstasy dengan mentransfer 5 juta rupiah, namun saksi Novi bilang tidak ada jalur untuk pesan barang tersebut.

Kemudian Yulius Bambang K memberikan nomor kontak seseorang bernama Apet (masuk daftar DPO) ke Novi lalu memesan pil ecstasy 5 butir seharga 1 juta 600 ribu rupiah dan uangnya ditransfer melalui Bank BCA atas nama Junaini. Lalu Novi menghubungi Erry agar mencarikan sabu 2 gram seharga 2 juta 600 ribu rupiah.

Setelah Erry W menerima transferan uang, lalu menemui Andi Reno (DPO) di lapak Kampung Bahari Tanjung Priok, Jakarta Utara. Untuk serah terima sabu tersebut mereka sepakat bertemu di dekat Pom Bensin Plumpang. Novi menghubungi terdakwa Dedi Rusmana untuk mengambil sabu yang dibeli Erry W dan diantarkan ke Yulius Bambang K. Selanjutnya terdakwa Novi dan Dedi Rusman membawa pesanan narkotika menemui Yulius Bambang di Hotel El Royale Kelapa Gading.

Dalam ruangan Hotel saksi Febi dan Kalistha sudah duluan datang lalu menggunakan sabu tersebut bersama sama. Kombes Yulius Bambang Karyanto berdinas di Baharkham Polri itu sempat pergi bertugas dan beberapa jam kemudian memperpanjang sewa hotel. Merasa kurang puas dengan sabu yang sebelumnya lalu menghubungi Kristianto agar mencarikan sabu dan diantar ke Hotel El Royale Kelapa Gading.

Kristianto mendapatkan barang pesanan Yulius Bambang, lalu menghubungi Putri Nendi Irawan agar datang menemani terdakwa Yulius. Putri Nendi mengajak temannya Kania Sarungallo atas suruhan Yulius Bambang untuk sama sama menggunakan sabu yang dipesan, (Putri Nendi dan Kania Sarungallo tidak dijadikan terdakwa dalam berkas perkara ini, sementara Kristianto penyedia sabu pesanan Yulius Bambang dinyatakan DPO). Para terdakwa komplotan penjual dan pembeli narkotika tersebut ditangkap satuan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pada 6 Januari 2023.

Yulius ditangkap di kamar Hotel El Royale Kelapa Gading, dengan sejumlah barang bukti sabu dan alat pakai sabu diamankan. Menurut JPU, terdakwa bernama Yulius Bambang Karyanto, Novi Prihartini, Dedi Rusmana, Erry Wahyudi, dinyatakan tanpa hak dan tidak memiliki izin untuk membeli dan mengedarkan barang Narkotika, oleh karena itu, mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana informasi yang dihimpun di PN jakarta Utara, bahwa Hakim Yuli Sintesa merupakan isteri dari seorang Kepala Kejaksaan bertugas di salah satu daerah. Hakim ini mengendarai mobil yang tergolong mewah.

Penulis : P.Siantu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *