TOK ! Hakim Vonis Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar untuk Riki Ade Saputra

Hukum74 views

Jakarta kabarone : Majelis Hakim TONI IRFAN, S.H di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat klas 1A menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliiar untuk , Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim TONI IRFAN, S.H.dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, kamis (19/10/2023).diruangan sidang R SOEJADI pengadilan negeri jakarta pusat jalan bungur Raya jakarta pusat.

RIKI ADE SAPUTRA merupakan kasus Narkoba Nomor Perkara 529/Pid.Sus/2023/PN jak pst.

“Majelis hakim TONI IRFAN, S.H menyatakan, RIKI ADE SAPUTRA terbukti bersalah Ada pun hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah sebagaimana dakwaan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).YANTI AGUSTINI, SH”

Jika para tervonis tidak membayar denda, akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata TONI IRFAN. Dipersidangan dilansir Siip PN JAK PST ( sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *