Bendahara Keuangan SKPD Di Kotabaru Ikuti Sosialisasi Pungutan Dan Penyetoran PPN

Daerah85 views

KOTABARU,kabarOne.com- Sosialisasi mekanisme pemungutan dan penyetoran PPN untuk penyedia yang PKP dan Non PKP atas Pengadaan Barang dan Jasa Kotabaru di gelar oleh BPKAD Kotabaru bersama KPP Pratama Batulicin yang dilaksanakan Aula Kantor perpajakan Batulicin, Kamis 19/10/2023.

Kegiatan selama dua hari dan diikuti diikuti seluruh bendahara atau verifikator keuangan SKPD yang ada di Kabupaten Kotabaru.

Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini agar seluruh bendahara SKPD bisa memahami dan dapat mempraktikkan cara membuat bukti potong dan/ atau bukti pungut pajak dan cara pelaporan pajak menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Selain itu agar dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan pelaporan pajak di lingkungan Pemerintah Pemkab Kotabaru serta meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak instansi pemerintah daerah.

Kepala BPKAD Kotabaru Risa Ahyani mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat mudah dipahami dan bermanfaat bagi para bendahara.

“Dijelaskan pula manfaat menjadi pengusaha kena pajak dan kewajiban bendahara di lingkup pemerintahan Kabupaten Kotabaru,” ungkapnya.

Sementara Kepala kantor KPP Pratama Batulicin Argo adhi nugroho berharap SKPD dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak ke depannya makin lebih baik dan lebih patuh.

Lebih lanjut, aplikasi e-bupot akan mempermudah dari sisi para pemotong karena akan terintegrasi dengan pelaporan SPT masanya, dan semakin mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Kepada Pemkab Kotabaru, kata Argo, kerja sama agar lebih baik lagi dan para SKPD lebih baik lagi dalam pemotongan serta pungutan.

Di tambahkan Asrul narasumber dari KPP Pratama Batulicin mengatakan, sosialisasi ini terkait tata cara pemotongan dan pungutan pajak melalui aplikasi e-bupot secara online.

Isi dari pemotongan e-bupot ini terkait dari atas belanja barang, belanja jasa, dan belanja tenaga kerja.

“Selain penggunaan e-bupot ini kita juga membahas secara detail terhadap klasifikasi-klasifikasi perpajakan. Ada beberapa yang diatur contohnya pajak penghasilan pasal 21, belanja barang dan sebagainya,” paparnya.(HRB)

By; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *