Kuasa Hukum : PT KPBN adalah Korban

Hukum218 views

Jakarta kabarone : terkait hal itu, Penasehat Hukum DIA, Muhammad Dicky Chandra mengatakan PT KPBN adalah korban dan pihak yang mengalami kerugian trading gula.

“Terkait perkara trading gula ini, saya sampaikan bahwa PT KPBN adalah pihak korban dan dirugikan oleh PT ATN atau pihak-pihak swasta lain. Pihak-pihak swasta inilah yang berperan secara korporasi, sehingga PT KPBN dirugikan, sesuai yang sudah disampaikan oleh Kajari Jakpus tadi,” ujar Dicky saat dikonfirmasi pada Selasa (21/11/2023) malam.

Kendati demikian, Dicky berharap dalam upaya proses penegakan hukum ini, Kejari Jakpus dapat mengusut tuntas dan bisa menarik pengembalian atau memulihkan kerugian negara yang terjadi. Karena perkara ini disebabkan oleh pihak swasta tersebut.

“Pengembalian atau pemulihan kerugian negara ini kan sangat penting sekali. Agar kiranya menjadi perhatian, dan bagian dari pemulihan keuangan negara yang disebabkan kerugiannya oleh pihak-pihak swasta tersebut,” jelasnya.

Menurut Dicky hal itu juga sudah disampaikan tadi oleh Kajari Jakpus. Lalu kita pahami bersama, bahwa kerugian ini memang hal utama penyebabnya adalah pihak swasta.

“Dugaan tindakan yang dilakukan terjadinya skenario, dimana transaksi tersebut dikendalikan oleh seseorang, salah satunya yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yakni HR dan HRJ,” ungkapnya.

Yang jelas lanjut Dicky, namanya juga dugaan, kita lihat dululah dan tunggu proses dari penyidikan seperti apa. Yang pasti kita mendukung dan akan selalu koperatif, agar semuanya jelas dan perkaranya terang kedepannya.

“Klien saya, DIA ini sebagai karyawan di PT KPBN, kita sebagai penasehat hukum akan mendampinginya hingga ke persidangan. Kita sebagai penegak hukum haruslah mengedepankan asas praduga tidak bersalah, karena PT KPBN menjadi korban, oleh pihak pihak swasta,” pungkasnya.(sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *