Kevin Lime Cs Terpidana 3 Tahun Penjara Kasus Investasi Bodong Kini Kembali Jalani Sidang TPPU

Hukum385 views

Jakarta Kabarone.com,-Terpidana 3 tahun penjara kasus Penipuan invastasi bodong, masing masing Kevin Lime bos sekaligus Direktur PT.Limeme Group Indonesia (LGI), Dony Yus Okky Wiyatama, Komisaris PT.LGI merangkap personal Asisten dan Michael selaku Bisnis Development Office PT.LGI, serta Vincent sebagai Konsultan dan Bisnis Analis PT.LGI, kembali diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 9/01/2024.

Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ke empat terpidana tersebut, merupakan kelanjutan dari penanganan perkara Penipuan berkedok investasi bodong pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Covid-19 tahun 2019 lalu.

Kempat terpidana itu dinyatakan terbukti bersalah dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA RI) yang menghukum Kevin Lime Cs selama tiga tahun penjara. Ke empat terpidana tersebut kini sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur.

Kevin Lime Cs, kembali diseret ke kursi pesakitan sebagai terdakwa guna pertanggungjawaban hukum dugaan perbuatan TPPU. JPU Ari Sulton dan Subhan Noor Hidayat, dalam dakwaannya menyebutkan, dalam menjalankan bisnisnya pengadaan Alkes APD Covid-19, Kevin Lime Cs telah menerima transferan uang dari sejumlah nasabah diantaranya dari Bella, dikirim ke rekening pribadi dan atas nama perusahaan PT.Limeme Group melalui sejumlah Bank.

Menurut JPU, Kevin selaku bos PT.Limeme Group Indonesia dalam kegiatan pengumpul dana masyarakat tanpa ijin. Menerima transferan uang mencapai ratusan miliar lebih, yang diduga hasil kejahatan. Lalu uang tersebut ditransfer kembali ke sejumlah rekening, termasuk ke rekening ibunya sendiri dan keluarga lainnya, serta mentransfer ke terdakwa Vincent, Michael dan terdakwa Dony.

Uang yang diduga hasil kejahatan tersebut juga digunakan para terdakwa untuk membeli sejumlah mobil berbagai merek mencapai puluhan miliar rupiah, Senjata Api seharga 200 juta rupiah dan perhiasan lainnya seperti jam tangan, HP Laptop hingga bepergian ke luar negeri.

Dihadapan majelis hakim pimpinan Deni Riswanto, didampingi dua hakim anggota, Lebanus Sinurat dan Maskur tersebut, JPU menyampaikan dakwaannya dengan berkas perkara terpisah menjadi dua berkas. Kevin Lime, Dony dan Michael satu berkas perkara, sementara terdakwa Vincent berkas sendiri.

Dalam menjalankan bisnisnya, para terdakwa memberikan janji janji kepada nasabahnya sebesar 20 hingga 30 persen imbalan uangnya. Namun setelah uang nasabah diterima terdakwa janji imbalan persenan serta modal pun tidak dikembalikan terdakwa kepada para korban.

Sebelumnya dalam perkara Penipuan yang sudah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum (inkrah) itu, ke empat terdakwa terbukti melakukan Penipuan berkedok bisnis Alkes dengan meraup uang nasabah mencapai 109 miliar rupiah. Masing masing dihukum selama 3 tahun penjara. Kevin Lime dieksekusi pihak Kejaksaan awal tahun lalu di Bandara Soekarno Hatta saat hendak melarikan diri ke luar negeri.

Dalam melaksanakan bisnis tersebut para terdakwa berperan masing masing memberikan kepercayaan kepada investornya, dimana terdakwa Kevin Lime sebagai bos dan Direktur PT.Limeme Group Indonesia (LGI), Dony Yus Okky Wiyatama selaku Komisaris PT.LGI merangkap personal Asisten Michael sebagai Bisnis Development Office PT.LGI dan terdakwa Vincent sebagai Consultan dan Bisnis Analis PT.LGI. Mereka berkantor di Rukan Golf Island Blok G Jalan Pulau Maju Bersama No.30, Pantai Indah Kapuk Kelurahan, Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Menyikapi sidang TPPU yang menjerat ke empat terdakwa, kuasa hukum korban Leander SH MH, menyampaikan, “Kita berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili berkas perkara TPPU tersebut, agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya dan barang bukti yang dirampas supaya dilelang dan dibagikan kepada para korban,” ujarnya.

Ironisnya, dalam perkara tersebut, satu dari tiga terpidana yakni terdakwa Vincent juga menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Entah menggunakan bukti baru (Novum) apa dalaam persidangan, namun sidang PK kini sedang berjalan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) diwakili Jaksa Ari Sulton dan majelis hakim dipimpin Togi Pardede. Sidang PK di gelar bersamaan harinya dengan sidang TPPU.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *