Pembangunan Kios diatas Lahan Fasum Disegel Satpol PP Semarang

News221 views

SEMARANG,KABARONE.COM – Polemik pembangunan kios diatas tanah fasum di wilayah RW 03, Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngalian kota Semarang dihentikan paksa oleh Sapol PP Kota Semarang.

Surat Peringatan ke-3 oleh Satpol PP Kota Semarang disampaikan Lurah Bambankerep karena oknum yang membangun kios tak ada ditempat. Bersamaan dengan itu, Rabu (28/02) Satpol PP Kota Semarang memasang pita kuning simbol penghentian pembangunan kios sebanyak 5 (lima) unit masing-masing seluas 4 x 3,8 Meter dan 1 (satu) area yang direncanakan untuk toko ataupun cafe seluas 4 x 15 meter.

Rizky Prasetyo, kuasa hukum 11 warga yang terdiri dari 8 Ketua RT, 1 Ketua Takmir Masjid dan 2 Tokoh masyarakat turut menyaksikan penghentingan pembangunan dan pamasangan pita kuning.

Rizky membeberkan, tetap mengapresiasi terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang, namun demikian Satpol PP dapat melakukan tindakan lebih keras dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan. ” Sudah tegas kok bentuk pelanggarannya,kios permanen dibangun diatas tanah fasum adalah bentuk pelanggaran tata ruang,” bebernya.

Pernyataan selaras turut disampaikan oleh kuasa hukum lainnya yaitu Nasrul Satiar Dongoran. ” Terdapat peluang pidana pemanfaatan ruang, kita juga akan mempertimbangkan tempuh upaya hukum pidana. Apalagi jika sudah ada tindakan administrasi yaitu surat peringatan hingga 3 kali,” ujarnya.

Sementara itu tokoh masyarakat yang turut memberikan kuasa DPC PERADI RBA berharap perkara ini sekarang tuntas.” Pembongkaran penting dilakukan untuk mengembalikan kembali fungsinya sebagai plainning jalan penghubung dari Gunungpati ke arah Jl Untung Suropati dan pintu masuk kawasan Industri Candi Kota Semarang, ” harap pria yang namanya enggan diwartakan.(*)

AMR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *