Humas PN Jakut Akui Panmud Perdata dan MNH Diperiksa Team Terkait Pembagian Perkara Mediasi

Hukum248 views

Jakarta Kabarone.com,-Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Maryono SH MH, mengakui team pemeriksa telah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait adanya dugaan permainan pembagian perkara mediasi.

Permainan pembagian berkas perkara mediasi yang tidak merata kepada seluruh Mediator Non Hakim (MNH) yang ditengarai dilakukan AS Panmud Perdata PN Jakarta Utara, membuat pihak PN Jakarta Utara, resah dan langsung membentuk tim pemeriksa lalu memberikan klarifikasi.

Sebagaimana keterangan rilis yang disampaikan Humas PN Jakarta Utara, pada media ini mengatakan,

Sikap PN Jakarta Utara atas pemberitaan terkait Panmud Perdata dan MNH beberapa minggu lalu yang membuat viral secara online tepat tanggal 22 April 2024 hingga beberapa hari berikut.
Team pemeriksa yang telah dibentuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta (Ka PN Jakut) telah melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait, diantara Pelapor Mediator Non Hakim (MNH), Terlapor MNH, Panmud, Admin MNH PN Jakut, bahkan untuk meyakinkan team telah memeriksa salah satu Panitera Pengganti (PP) PN Jakut.

Team melakukan pemeriksaan tanggal 24 April 2024, selanjutnya telah bermusyawarah sesuai laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tanggal 3 Mei 2024 yang isi inti pokoknya adalah,
1. Panmud Perdata tidak pernah mengatur pembagian berkas perkara mediasi.
2. Mediator Non Hakim (JWS) beberapa kali meminta kepada Admin untuk menjadi Mediator perkara tertentu.
3. Sikap MNH (JWS) merupakan pelanggaran pembagian yang telah disepakati urut abjad, sehingga menimbulkan pembagian Mediator tidak merata. Rekomendasi team berupa skorsing kepada MNH.

Oleh karena itu Maryono menambahkan, atas rekomendasi dari team pemeriksaan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Ka PN Jakut) Hera Martiningsih SH MH, pada tanggal 6 Mei 2024 telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) skorsing selama 12 bulan kepada Mediator Non Hakim tersebut.

“Terkait hasil pemeriksaan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) kami belum mengetahui hasilnya”, kata Maryono menambahkan, 7/5/2024.

Menyikapi klarifikasi hasil pemeriksaan para pihak Panmud, MNH, bahkan PP dan Admin perkara mediasi, Dewi Simangunsong salah satu Mediator Non Hakim menyampaikan “No comment” saat diminta tanggapannya.

Sementara inisial JWS salah satu MNH yang disebut sebut Humas PN Jakut diberikan skorsing selama 12 bulan itu, saat di klarifikasi mengatakan pihaknya “Tak dapat terima panggilan sekarang. Ada apa? “ungkapnya 7/5/2024. Daan JWS menyarankan untuk menghubungi Kuasa Hukumnya Sudarta Siringo Ringo SH MH, namun hingga berita ini ditayangkan Sudarta tidak memberikan tanggapan saat di klarifikasi lewat telepon genggamnya.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *