JPU tuntut Adam Deni Gearaka satu tahun penjara Karena pencemaran nama baik Ahmad sahroni

Hukum98 views

JAKARTA,Kabar One.com : Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta pusat menuntut terdakwa Adam Deni Gearaka dengan hukuman satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dan kawan-kawan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selasa 7/4/3024.

Sidang dengan Ketua majelis hakim masing-masing sebagai hakim anggota.

JPU menyatakan terdakwa Adam Deni Gearaka terbukti menurut Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf untuk menggugurkan hukuman. “Terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Jaksa Penuntut Umum( JPU) Sudarno.

Dengan Nomor Perkara 109/Pid.B/2024 /PN Jkt.Pst dilansir sipp pn jak pst sebagaimana Perbuatan Adam Deni Gearaka dengan pasal 311 ayat 1 dan pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

Kuasa Hukum Adam Deni Gearaka mengatakan Mencermati Tuntutan Jaksa mereka mengedepankan Prinsip keseimbangan karena apa yang didakwa dan dituntut oleh jaksa terhadap terdakwa adalah Hak dia menyampaikan pandangannya didepan umum .

Dia menambahkan “terbaru putusan MK bahwa tindakan pidana pencemaran nama baik tidak bisa dipidana itu harus tertulis” ungkapnya

“Namun sebagai mana diatur dalam azas hukum apa yang ada dibenak manusia tidak dapat dipidana dan Masih yakin Adam Deni Gearaka bebas ” ujarnya. ( sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *