Oknum Polisi Jadi Pengedar Narkoba Dituntut 8 Tahun Penjara

Hukum129 views

Jakarta Kabarone.com,-Oknum Polisi Fadli Wicaksono bin Ibnarwandi almarhum, bertugas di Mapolsek Penjaringan Jakarta Utara, harus menjalani proses hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hingga dituntut selama 8 tahun penjara.

Terdakwa kelahiran tahun 1990 an, warga Bekasi ini, selain dikenakan tuntutan penjara juga di denda sebanyak 1 miliar rupiah dan jika uang denda tidak dibayar ke negara maka hukuman ditambah atau subsidi selama 6 bulan kurungan.

Tuntutan (Requisitor) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dana dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu menyatakan, sesuai alat bukti, barang bukti Narkotik Obat Obat terlarang (Narkoba), dan keterangan saksi saksi dan juga saksi mahkota yang terungkap dalam persidangan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.

Menurut JPU, Terdakwa terbukti melakukan tidak pidana tampa hak, menawarkan untuk di jual, mengedarkan, menjual, menyerahkan, menerima, barang berupa kristal putih shabu sebanyak 1 klip plastik putih berat bruto 1 gram. Barang tanpa ijin tersebut di jual terdakwa Fadli Wicaksono kepada saksi Agus Riwayatno (berkas perkara terpisah) seharga 1 juta .200 ribu rupiah. Dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan untung sebesar 200 ribu rupiah.

Terdakwa Fadli Wicaksono mendapatkan barang kristal putih tersebut dari seseorang bernama Bro (DPO), dengan imbalan 2 ratus ribu rupiah, setiap 1 gram terjual. Menurut keterangan Agus Riwayatno dalam persidangan, bahwa dirinya telah menerima 2 kali shabu yang dijual terdakwa Fadli Wicaksono.

Berdasarkan fakta fakta persidangan, JPU menyimpulkan bahwa benar terdakwa mengedarkan Narkotik jenis shabu shabu, golongan 1 bukan tanaman. Terdakwa ditangkap di jalan Budi Mulia Kecamatan Pademangan pada 30 Desember 2023, oleh Satuan Narkoba, Polres Metro Jakarta Utara. Polisi menyita barang bukti shabu shabu dari terdakwa, HP 2 unit.

Terdakwa merupakan aparat negara tapi tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan Narkoba. Oleh karena itu, JPU memohon kepada majelis Hakim pimpinan Edi Junaedi, didampingi dua anggota, diminta supaya menghukum terdakwa sesuai perbuatannya, ungkap JPU.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Victor Nadapdap SH, dari Posbantuan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan, pihaknya akan membacakan nota Pembelaan (Pledoi), pada intinya untuk meminta keringanan hukuman terdakwa kepada majelis hakim, ungkapnya, 11/6/2024.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *