Dugaan Pungli Pengurusan Berkas Sertifikat hak milik (SHM) di Sidomukti Terus Bergulir 

Lipsus41 views

LAMONGAN,Kabar One.com – Adanya pernyataan dalam proses jual beli tanah dengan modus sebagian tanah tak bertuan, Kepala Desa berinisial ES (51) melakukan dugaan penyalahgunaan jabatan dan dugaan pungutan liar (pungli). Kini perkaranya dinaikan oleh penyidik Polres Lamongan, dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Hal tersebut terkait dengan biaya administrasi pengurusan berkas sertifikat hak milik (SHM) di Sidomukti Kecamatan / Kabupaten Lamongan sebesar Rp. 210 juta dan masuk ke rekening Bank BCA Norek: 330076xxxx a.n. Afif Fachrozi AH (putra Kepala Desa Sidomukti). Jum’at (19/7/2024).

Bahwa perkara dugaan penyalahgunaan jabatan dan dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan berkas sertifikat hak milik (SHM) di Desa Sidomukti Kecamatan / Kabupaten Lamongan. Dikatakan, “Perkaranya ditingkatkan menjadi penyidikan setelah penyidik Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

Selain itu, “Kami juga telah memintai keterangan kepada Kepala Desa Sidomukti dan saksi – saksi terkait,” ungkap Iptu M Yusuf Efendi KBO Reskrim Polres Lamongan saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

“Juga telah diamankan, tambah Iptu Yusuf, barang bukti berupa satu lembar Bukti Setor Bank BCA dari Heri Budiono tertanggal 29 Maret 2023 dengan nilai Rp. 210 juta,” tambah dia.

Berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan yang dihimpun sejumlah awak media, disampaikan, pelaporan warga Sidomukti ke Polres Lamongan terkait kepengurusan berkas SHM tanah milik saksi yang berada di desa Sidomukti.

Saksi harus melengkapi persyaratan yang diminta oleh teradu dengan alasan berbagai keperluan hingga total rincian sebesar Rp. 210.000.000, agar teradu mau menandatangani berkas tersebut.

Meski demikian, menurutnya yang waktu itu diwakili oleh pengadu membayar uang tersebut dengan cara ditranfer dari Bank BCA ke Bank BCA Norek: 3300768996 an. AFIF FACHROZI AH dengan rincian sesuai yang diminta oleh teradu.

Sebelumnya, ditambahkan, jual beli tanah Luas 500 M² dengan harga Rp 320.000 per M². Milik milik H Saleh dengan bukti surat kepemilikan lahan petok, AJB dan beberapa surat pendukung lainnya.

Pelapor didampingi beberapa ahli waris dan pihak desa termasuk terlapor bersama-sama menyaksikan pengukuran batas tanah dari petugas ATR/BPN Lamongan. Proses berjalan normal, surat keterangan ahli waris tidak ada masalah dan dilanjutkan oleh Notaris ke ATR/BPN Lamongan.

Lanjutnya, pihak Notaris memberitahukan bahwa persyaratannya ada beberapa yang masih kurang, termasuk konversi belum ditanda tangani terlapor. Kemudian pemilik tanah, ahli waris dan pembeli tanah bertemu terlapor untuk meminta kekurangan persyaratan administrasi tersebut.

Begitu kaget terlapor menyebut sebagian tanah milik H Saleh yang dijual itu tidak bertuan. Waktu itu terlapor mengatakan, H Saleh tidak memiliki bukti kepemilikan berupa Petok yang sesuai dengan arsip Desa Sidomukti dengan Luas 500 M2.

Padahal tanah tersebut selama puluhan tahun sudah dikuasai H. Saleh dengan bukti kepemilikan Petok dan AJB serta pembayaran pada NOP. PBB. Alih-alih, terlapor meminta prosentase 50 persen hasil penjualan tanah sebesar Rp. 85 Juta dan minta 5 persen dari penjualan tanah.

Pihak pembeli dan penjual hanya bersedia memberikan Rp 5 juta dan terjadilah negosiasi dan terpaksa penjual dan pembeli sanggup 2,5 persen dari transaksi nilai jual beli sebesar Rp 115 juta serta Rp 5 juta. Kemudian 50 persen dari kelebihan tanah sebesar Rp. 85 juta. Total uang yang diminta terlapor sebesar Rp 210 juta.

“Karena ada kejanggalan biaya yang diminta oleh teradu kepada pihak pembeli tanah tersebut hal itu telah terjadi dugaan penyalahgunaan jabatan dan dugaan pungutan liar biaya administrasi pengurusan berkas Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah. Atas kejadian tersebut akhirnya melaporkan persoalan ini ke Mapolres Lamongan.(****).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *