Diduga Masih Banyak Pemberangkatan TKI “Ilegal” Di Kabupaten Cirebon

Kabarone.com, Cirebon – Bisnis perekrutan calon Tenaga Kerja Luar Negeri (TKI) semakin empuk dan menggiurkan karena bisa mendatangkan uang yang besar, namun kini sudah semakin semerawut saja karena masih banyak PJTKI ( penyalur jasa tenaga kerja luar negeri ) yang mengabaikan peraturan bahkan kini semakin berani terang-terangan memberangkatkan calon TKI nya ke negara-negara yang sudah di moratorium oleh pemerintah.

Seperti yang terjadi pada calon tenaga kerja indonesia untuk luar negeri bernama Nuryanti Binti Sardina warga desa Bakung Kidul kecamatan Jamlang kabupaten Cirebon yang ingin merubah kehidupan dan membantu mencari tambahan ekonomi keluarga, Ia pergi keluar negeri yang di sponsori oleh Hamidah warga desa Sura karta kecamatan Sura Nenggala kabupaten Cirebon.

Pada bulan Mei tahun 2015 lalu, sedianya Nuryanti akan berangkat ke negara Unit Emirates Arab (Abhu Dhabi) melalui PJTKI PT Bakhtir Ikhwa, namun setelah lama menunggu tiba-tiba Nuryanti mengundurkan diri tidak mau berangkat dengan alasan tidak sesuai janji awal yang dijanjikan Sponsor ( Hamidah, Red ). Maka sontak saja sponsor datang dan meminta uang ganti rugi ke Nuryanti, dengan alasan biaya pengganti paspor dan pengganti proses lainnya.

Namun yang jadi pertanyaan apakah negara Abhu Dhabi itu masih menerima TKI..? Bukankah negara timur tengah itu Arab Saudi, Yordan, Abhu Dhabi dan lainnya sudah dimoratorium untuk TKI informal tidak terkecuali yang formal…?

Ketika hal ini dikonfirmasikan ke Nuryanti dikediamannya, dirinya mengamini hal tersebut. “Iya mau berangkat merubah kehidupan ekonomi yang layak ke negeri sebrang, namun karena tidak sesuai janji gaji besar oleh Hamidah sponsor PJTKI PT Bachtir Ikhwan tersebut saya lebih baik gagal berangkat jadi TKI,” ungkapnya.

“Bahkan saya meminta paspor saya ke sponsor tidak diberikan, dengan alasan kalau ada uang pengganti proses paspor baru paspor diberikan kepada saya,” kata Nuryanti.

Namun menurut Nuryanti, meski keluarganya sudah mengembalikan uang senilai Rp. 6,3 juta rupiah kepada pihak sponsor, paspornya tak kunjung diberikan kepadanya.

“Keluarga saya pun sudah mengembalikan uang senilai Rp. 6,3 juta. Namun pihak sponsor belum juga mengembalikan paspor saya. Maka saya mohon kepada Hamidah agar segera memberikan paspor saya,” pinta Nuryanti mengakhiri perkataannya.

Awak media ini pun mencoba menghubungi Hamidah via telpon selulernya. Hamidah menjawab, “Pada dasarnya kami meminta uang kepada Nuryanti itu atas dasar uang yang sudah kami berikan seperti royalti menjadi tenaga kerja luar negri, juga biaya yang lain nya. Adapun mengenai surat-surat lainnya saya jelaskan masih di PT Bachtir Ikhwan,” kata
Hamidah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Independent Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (KOPR TKI) Sukadi mengungkapkan, mestinya pihak pemerintah khususnya Disnakertrans kabupaten Cirebon jeli dan tegas terhadap para PJTKI perekrut CTKI agar jangan sampai kecolongan seperti ini. Karena menurutnya di Kabupaten Cirebon ini masih banyak korban-korban perdagangan manusia lainnya yang diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.

Karena, lanjutnya, saat proses pemberangkatan saja sudah jelas tidak memakai aturan yang diterapkan oleh menteri tenaga kerja dan transmigrasi. Seperti ijin orang tua atau suami, rekomendasi dari disnakertrans setempat, dan juga paspor yang ditentukan oleh pemerintah.

“Untuk itu kami selaku Ketua DPD KOPR TKI Cirebon meminta agar aparatur pemerintah segera memanggil dan memproses para oknum sposor PJTKI yang diduga nakal dan memproses TKI yang tidak mengikuti aturan dan secara ilegal ini. Karena ini baru sebagian kecil saja yang baru terendus, dan masih banyak lagi yang lainnya bahkan ada yang sudah diberangkatkan/diterbangkan ke berbagai negara,” pungkasnya. (Suk/Saripudin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *