PK SP3 Lakhomizaro Digugat di Mahkamah Agung RI

Hukum2,155 views

Kabarone.com , Medan – Sidang PK atas praperadilan kasus korupsi RSUD Nias Selatan yang diduga dilakukan oleh Ir.Lakhomizaro Zebua, dkk digelar di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin.

Penasehat hukum FKI-1 Wardaniman Larosa, SH bersama tim hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyerahkan kesimpulan dan secara bersamaan menandatangani berita acara persidangan dihadapan hakim Erintuah Damanik, SH, dan disaksikkan oleh Panitera Pengganti Idawati, SH.

Kasus korupsi RSUD Kabupaten Nias Selatan Tahun Angggaran 2013 itu terjadi dibawah kepemimpinan Bupati Idealisman Dachi, dimana pada saat itu Ir. Lakhomizaro Zebua, dkk  selaku Anggota Panitia Pengadaan Tanah RSUD Kabupaten Nias Selatan telah melakukan penggelembungan (mark up) harga tanah dari Rp. 40.000 m2 menjadi Rp. 250.000 m2, seluas 6.000 m2, sehingga mengakibatkan kerugian  keuangan negara sebesar Rp. 5.127.386.500,- (Lima Milyar Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).

Kasus korupsi tersebut ternyata telah dicium aroma tak sedapnya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sehingga telah melakukan penyidikan hingga menetapkan Ir. Lakhomizaro Zebua, dkk sebagai tersangka.

Tetapi menjelang Pilkada tanggal 9 Desember 2015 yang lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Print-02/N.2/Fd.1/08/2015, tanggl 11Agustus 2015 dengan alasan kurang barang bukti. Ternyata belakangan diketahui jika surat perintah penghentian penyidikan tersebut bukan karena kurang barang bukti melainkan diduga karena kepentingan politik menjelang pilkada karena Ir. Lakhomizaro Zebua mencalonkan diri sebagai kandidat Calon Walikota Gunungsitoli.

Sebagai  bentuk keberatan Ormas FKI-1 melalui kuasa hukumnya Wardaniman Larosa, SH., Asnal Hafiz, SH., Finsensius F. Mendrofa, SH., dkk telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dengan Putusan Perkara 52/Pra.Pid/2015/PN.MDN, tanggal 22 Oktober 2015. Permohonan praperadian yang diajukan penasehat hukum FKI-1 tersebut ditolak dengan alasan kerugian keuangan negara sudah tidak ada lagi karena sudah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Nias Selatan.

Pengacara FKI-1 Wardaniman Larosa, SH. Kepada kabarone via seluler mengatakan, “kami menilai hakim pemeriksa perkara praperadilan tersebut telah lalai dan khilaf dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan juga telah menerapkan prinsip penilaian pembuktian yang sesat hukum, sehingga terkesan melindungi para koruptor,” ungkapnya dengan tegas.

Lebih lanjut Wardaniman Larosa, SH  menambahkan, “jika putusan hakim praperadilan tersebut sarat dengan penyelundupan hukum dan bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini, sehingga telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Nomor 04/Akta PK/2015/PN.MDN, dimana seluruh berkas permohonan tersebut telah diperiksa di Pengadilan Negeri Medan dan dinyatakan lengkap dan segera dikirimkan di Mahkamah Agung RI,” tegas Warda dan sekaligus menutup pembicaraan. (@ fr.lature )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *