Para saksi juga memberitahu bahwa penangkapan kedua terdakwa berdasarkan informasi warga yang resah dengan kedua terdakwa yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba di Desa Miga.
Lebih lanjut, Saat terdakwa di interogasi oleh Polisi Kedua nya mengaku membeli dan mendapatkan narkotika tanpa izin dari seorang wanita berinisial DH.
Usai mendengar keterangan para saksi, Salah seorang terdakwa JT, membantah beberapa poin yang disampaikan saksi. Yakni terdakwa JT berkilah bahwa yang membuang salah satu barang bukti jenis bong melalui jendela kamar bukanlah dia melainkan terdakwa SM.
Pantauan KabarOne di lapangan para saksi dihujani pertanyaan lainnya baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dari Penasehat Hukum (PH) para kedua terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Gunungsitoli, Nelson Angkat, Memutuskan menunda persidangan kasus narkoba ini dan dilanjutkan pada tanggal 13 Oktober 2016.
Hingga saat ini pihak Pemerintah daerah belum bersedia memberi keterangan kepada wartawan atas keterkaitan dua orang pegawainya yang terjerat kasus Narkotika. (Fr.Lature)