Destinasi Wisata Cagar Budaya Keraton Malowopati Ternyata Tak Berizin

LAMONGAN,Kabar One.com- Belum selesai urusan pengurukan limbah diduga B3 dan dugaan adanya penebangan liar (illegal logging). Muncul pernyataan mengagetkan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lamongan.

Destinasi wisata cagar budaya Keraton Malowopati yang berada di kawasan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH).Bluluk Lamongan, KPH Mojokerto tersebut ternyata tidak berizin atau ilegal.

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lamongan, Miftah Alamudin menyatakan, sejauh ini destinasi wisata di kawasan hutan Bluluk tersebut belum ada izin untuk obyek wisata.

“Belum izin, itu bukan dari kami, dan sejauh ini memang belum ada izin untuk objek wisata. Kalau lahannya memang milik Perhutani,” kata Miftah Alamudin saat dihubungi awak media,Kamis (16/5).

Ditanya, terkait berdirinya Keraton Malowopati yang berada di kawasan hutan Bluluk itu, pria yang akrab disapa Udin itu mengatakan, kalau untuk itu kewenangan ada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

“Kalau itu kewenanganya ada di Kesbangpol.
Kelompok itu pernah mengajukan ke kami legalitas, tapi sudah kami arahkan kalau legalitas organisasi ada di Kesbangpol.
Yang ada di kami hanya legalisasi kelompok seni,” tandas Udin. (****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *