Sejumlah Pengacara dan Mantan Ketua MK Minta Menkumham Berikan Remisi Pembebasan OC Kaligis

Hukum272 views

Jakarta Kabarone.com,-Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diminta supaya memberikan remisi pembebasan terhadap terpidana OC Kaligis, sebab sebagaimana menurut Undang Undang, semua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sama dihadapan hukum.   
Sebagaimana hal permohonan pembebasan terhadap OC Kaligis yang disampaikan para Advokat yang tergabung dalam Kantor Pengacara OC Kaligis dan Associates, melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Bandung. Surat permohonan Nomor 6/OCK/I/2022, tertanggal 7 Januari 2022, menyatakan, Advokat senior OC Kaligis layak mendapat remisi dan dibebaskan dari Lapas.

Sebagaimana disampaikan DR. Hamdan Zoelva, SH MH, yang merupakan salah seorang penimba ilmu dan pernah bergabung di Kantor OC Kaligis and Associates, mendukung permohonan pembebasan Prof.DR Otto Cornelis Kaligis, SH, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Dengan pertimbangan bahwa,yang bersangkutan telah menjalani masa hukuman di Lapas selama 5/6 tahun, dengan umur lebih 80 tahun. Sementara beliau sangat dibutuhkan para pegawai dan pengacara di kantornya serta muridnya yang memerlukan bimbingan dan pelajaran. Sehingga baik menurut hukum maupun kemanusiaan telah memenuhi syarat untuk mendapat pembebasan,” demikian disampaikan dalam tulisan Hamdan Zoelva

Demikian juga disampaikan sejumlah Advokat yang masih berkarir aktif dan juga para Advokat besar dan para sahabat OC Kaligis juga mendukung pembebasan pengacara yang sudah 80 tahun tersebut. Dukungan pembebasan disampaikan mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dan juga dukungan dari guru besar Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana serta mantan Hakim Agung Djohansyah dan Arbijoto.

Para Advokat dan mantan pejabat yang tidak asing di dunia hukum tersebut meminta supaya OC Kaligis dibebaskan dari Lapas Sukamiskin. Hal itu melihat dari sisi hukum yang sama mendapatkan hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta melihat sisi kemanusian terhadap yang Lanjut Usia (Lansia).

Sementara sejumlah Advokat lain termasuk Ketua Umum DPN Peradi SAI, Juniver Girsang mendukun supaya OC Kaligis diberikan hak yang sama. Kemudian dukungan dari Maman, Dea Tunggaesti, Anis Rifai, Mulyadi, Farida Sulistyani, Haghia Sophia Lubis, Bharata Ramadhan, dan semua pengacara yang pernah mendapatkan beasiswa dari OC Kaligis.

Sebagaimana surat permohonan pembebasan yang ditandatangani Desyana, Anny Andriani, Yuliana dan Fernandes Ratu, menyatakan agar diberikan remisi dan hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakatan. Seharusnya tidak perlu campur tangan instansi lain seperti KPK dalam hal pemberian remisi terhadap warga binaan Lapas, sebab merupakan otoritas penuh di tangan Menkumham, yang diatur dalam UU Pemasyarakatan dimana didalamnya permohonan melalui Kalapas.

Tim penulis buku “Remisi Tanpa Diskriminasi” tersebut mengatakan, bahwa kewenangan untuk memberikan remisi terhadap warga binaan adalah otoritas penuh Lembaga Pemasyarakatan, sesuai dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya dan tidak bisa diintervensi lembaga lain. Artinya, “lembaga pemasyarakatan di dalam memberikan penilaian bagi setiap Narapidana supaya mendapatkan hak remisi harus dimulai sejak yang bersangkutan menyandang status warga binaan dan tidak bisa dikait kaitkan dengan hal-hal lain sebelumnya”, demikian isi salah satu pernyataan dalam surat permohonan yang ditujukan ke Kalapas Sukamiskin.

Pemohon menyampaikan, seandainya tidak ada campur tangan pihak lain OC Kaligis, sama seperti warga binaan lainnya sudah bebas dan kembali berkarya dalam di bidang hukum,” ungkapnya, 12/1/2022.

Menindak lanjuti surat permohonan pemberian remisi pembebasan OC Kaligis, pihak Lapas Sukamiskin belum dapat diminta tanggapannya.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *