Sewakan Tanah Kakeknya, Ahli Waris Dipidanakan

Hukum1,570 views

Kabarone.com, Cirebon – Gara-gara menawarkan sewa tanah  garapan, seorang ahli  waris, Tarsadi warga Desa Sende Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, didakwa telah melanggar pasal 385 ke 4 KUHPidana, Selasa kemarin. Dakwaan tersebut dibacakan di PN Sumber.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuke Sinayangsiha, SH mengatakan pada bulan April 2014 terdakwa Tarsadi bersama saksi Misja, Sunadi & Misbak mendatangi rumah  saksi Narta warga setempat dengan maksus menawarkan tanah sawah yang terletak di Blok Dam Desa Sende Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon.

Setelah tawar menawar, akhirnya saksi (korban) Narta Bin Sadira setuju sewa tanah sawah garapan  untuk masa tanam 2014 / 2015 @ Rp.3.000.000,- / tahun, ungkap JPU, Yuke Sinayangsiha, SH didepan Majelis Hakim, Agung, Dedi dan Eman.

Namun pada saat pertengahan penggarapan sawah sekitar bulan Nopember 2014, saksi Narta kedatangan saksi Kadiya yang merupakan keponakan saksi Marna, memberitahukan kepada saksi Narta tanah yang disewa itu sebenarnya milik Drs.H.Kusdiono, bebernya.

Menurutnya,  saksi Marna (kakek terdakwa) sekitar bulan April 2008 telah menjual tanah yang terletak pada persil 17 kohir nomor C.180 Klas S.II luas 3.653, 75 M2 kepada saksi Sutini Binti Senar melalui PPAT (AJB No.199/2008, tgl, 28 April 2008).

Kemudian sekitar bulan September 2009, saksi Sutini Binti Senar telah menjual sebagian tanah itu kepada saksi Drs.H.Kusdiono    persil 19 kohir nomor C.180 Klas S.II luas 1.120  M2 seharga Rp.10.000.000,- didepan PPAT,  R.Chaidir (AJB No.318/2009 tgl, 01 September 2009) yang mendapat persetujuan semua ahli waris, terangnya.

Jadi tanah yang disewakan terdakwa kepada saksi Narta MT 2014/2015) yang terletak di Blok Dam Desa Sende persil No19 kohir No.C.180 Klas.S.II milik saksi Drs.H.Kusdiono. ” Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 385 ke 4 KUHPidana,” pungkasnya.

Sementara Tim Penasihat Hukum Terdakwa Tarsadi Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Cirebon, Agus Prayoga, SH, Tandry Laksana,SH & Eka Yuda MP, SH  dalam nota keberatan (eksepsi)  menyatakan dakwaan JPU merupakan tindak pidana formil.

Menurutnya,  JPU harus menguraikan secara jelas besarnya kerugian yang diderita saksi pelapor Drs.H.Kusdiono, akibat perbuatan terdakwa Tarsadi. ” Dengan dakwaan yang tidak rinci atau tidak jelasnya kerugiannya saksi pelapor menyebabkan dakwaan kabur & surat dakwaan harus batal demi hukum.” tegas Eka Yuda MP, SH. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *