Gandeng Akademisi, BNN Terus Sosialisasikan Program P4GN Di Kampus

Nasional926 views

Kabarone.com, Jakarta – Sebagaimana ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo bahwa saat ini Indonesia sedang berada dalam situasi “Darurat Narkoba”. Pernyataan ini dilandasi pada pandangan bahwa pertama, kejahatan narkotika merupakan transnational organised crime yang bersifat no limit dari dimensi waktu, teritorial, destinasi, usia, komunitas, dan lain lain yang menimbulkan bahaya sosial secara massive dan multidimensi baik dimensi kesehatan, hukum, ekonomi, sosial, keamanan dan ketertiban. Dan kedua, secara empiris dampaknya pun bersifat krusial di Indonesia.

Data kuantitatif BNN menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir antara 2010 hingga September 2014, kasus di Indonesia mencapai level 145.906, dengan kenaikan rata-rata pertahun mencapai 0,64% . Dimana asumsi angka prevalensi pengguna narkotika pada Tahun 2015 mencapai 5,1 juta orang (2,8%). Peningkatan kasus tersebut membutuhkan biaya penegakan hukum yang sangat tinggi hingga mencapai 1,6 Trilyun yang digunakan antara lain untuk Tindak kriminal 648 Milyar, Aparat penegak hukum 11 Milyar, dan Urusan dengan aparat penegak hukum 1 Trilyun.

Kerugian sosial lain terkait dengan korban penyalahgunaan narkotika yang meninggal di Indonesia yang menunjuk pada angka lima belas ribu (15.000.000) per tahun atau diasumsikan ± 33 orang per hari pada Tahun 2014, yang menelan biaya konsumsi dan rehabilitasi mencapai 43 Trilyun. Adapun kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp 63 triliun yang mencakup kerugian akibat belanja narkoba, biaya pengobatan, barang-barang yang dicuri, biaya rehabilitasi.

Sehinga jika dilihat dari data tersebut, secara kriminologis, kejahatan narkotika yang telah menelan 15 juta orang per tahun dapat dikategorikan victimless crime dimana Penyalahguna yang secara medis mengalami gangguan perilaku atau behavioral syndrome menjadikan dirinya sebagai korban. Di sisi lain, dengan peningkatan kasus mencapai 0,64% per tahun, mengilustrasikan ancaman terhadap keamanan negara yang perlu dicarikan solusi. Dari sudut pandang sosiologis, kerugian sosial, kerugian material dan biaya hukum yang tinggi sangat mempengaruhi masa depan bangsa khususnya generasi muda di masa mendatang, apabila tidak segera diambil langkah-langkah yang efektif dan efisien.

Untuk itulah, BNN sebagai Lembaga Pemerintah yang khusus menangani permasalahan narkoba di Indonesia dituntut untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan maupun pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia yang sekarang sudah merupakan musuh bersama.

Lingkungan kampus merupakan salah satu lingkungan yang rentan terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba, pasalnya generasi muda cenderung selalu ingin mencoba hal-hal baru dan sehingga sering kali mahasiswa dijadikan sasaran oleh para pelaku kejahatan narkoba. Hal itu juga yang mendorong BNN terus melakukan upaya-upaya untuk membentengi lingkungan kampus dari ancaman tersebut.

Salah satu bentuk nyata upaya BNN itu yakni bekerjasama dengan kalangan akademisi (Kampus) untuk turut peduli dengan peredaran narkoba dikalangan Kampus. Seperti Fokus Group Discussion (FGD) yang diadakan BNN di Kampus KALBIS Institute, Jakarta Timur, Kamis (22/10). dengan menghadirkan nara sumber dari pihak BNN Bapak Slamet Pribadi, SH, MH, dengan Moderator Ibrahim Malik Tanjung, SH, MSi.

Dalam FGD yang dihadiri 30 orang Perwakilan dari Kampus Kalbis Institute, Universitas Jaya Baya, Universitas Islam Assafiiyah, Universitas Bina Nusantara, Institut Kesenian Jakarta, BNN mengambil tema “Optimalisasi Peran Satgas Kampus Dalam Rangka Meningkatkan Kemandirian Kampus Mengupayakan Program P4GN”.

Dalam kesempatan itu, Slamet Pribadi, SH,MH yang menjadi narasumber memberikan pencerahan kepada para peserta FGD tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Ia juga menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba itu tidak pandang bulu.

“Buktinya ada oknum dosen, hakim, tentara, polisi yang menjadi budak dari narkoba. Demikian juga, kampus sudah banyak mahasiswa yang terindikasi penyalahgunaan narkoba,” paparnya.

Ia menambahkan, bahwa penyalahgunaan narkoba dapat mengakibatkan gangguan pada sistem saraf sehingga pengguna narkoba sulit untuk konsentrasi dan mengidap beberapa penyakit mental.

“Solusinya bagi mereka yang sudah kecanduan narkoba adalah melalui proses rehabilitasi. Jika tidak direhabilitasi maka pasar narkoba di indonesia akan terus terbuka,” jelasnya. (DN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *