Tegakkan Disiplin PNS, Plt Sekda Konawe Sidak SKPD

Daerah, Regional1,175 views

Kabarone.com, Konawe – Dalam rangka menegakkan disiplin pegawai negeri sipil, sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe , H. Ridwan, S.Sos. M.Si melakukan sidak di beberapa SKPD lingkup Pemda Kabupaten Konawe, Rabu ( 4/11/2015 ).

Dalam sidak tersebut yang dilaksanakan pada pukul 7.30  s/d 8.00 Wita ditemukan beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah ( SKPD ) lingkup Pemda Konawe yang lalai dalam melaksanakan tugas, bahkan baru beberapa orang yang hadir untuk melasanakan tugas  sehari – hari sebagai abdi negara. Dimana seharusnya pada pukul 7.30 Wita PNS Lingkup Pemda Konawe sudah harus berada di tempat kerja masing – masing, sesuai Peraturan Bupati Konawe nomor 13 tahun 2013 tentang penetapan hari dan jam kerja PNS lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Konawe.

” Saya sudah beberapa kali melakukan sidak masalah PNS masuk kantor, ternyata masih ada beberapa SKPD saya temukan masih lalai.Seharusnya 7.15 sudah ada di kantor tapi ternyata 7.30 masih ada kantor yang saya temukan tidak ada pegawainya,” kata Ridwan saat ditemui di ruang kerjanya.

Terkait hal tersebut, Ridwan menyebut akan memberi sanksi kepada SKPD yang tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan baik itu Peraturan pemerintah maupun Perbup.

“Kedepan tentunya kita tidak akan membiarkan praktek – praktek seperti ini,” tandasnya.

Selain PP 53 tahun 2010, Peraturan Bupati No.13 tahun 2013, ada juga surat penegasan Wakil Bupati Konawe nomor 060,2/01/2015. Perihal penegasan penggunaan pakaian dinas dan ketentuan jam kerja PNS Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe, dengan ketentuan jam kerja yang harus dijadikan acuan yakni, Senin – Kamis Pukul 07.15 – 15.45 Wita, Istirahat 12.00 – 13.00 Wita, Jum’at pukul 07.15 – 16.15 Wita, Istirahat pukul 11.30 – 13.00 Wita. Untuk upacara /  apel gabungan / apel pagi pukul 07.15. Sementara untuk apel sore hari Senin – Kamis ditetapkan pukul 15.30 sedangkan utuk hari Jum’at apel sore pukul 16.00 Wita. ( Suk )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *