Kabarone.com, Jakarta – BAAI adalah sebuah lembaga advokasi yang mempunyai misi mewujudkan sistem hukum di Indonesia. BAAI lahir dari sebuah keprihatinan para pendiri. BAAI yg diketuai Bpk H.JHONI LUBIS.SH. Kepala Badan B.A.A.I. Sekertaris Umum B.A.A.I. Bpk RIDWAN ABDULA.SE. Direktur Keuangan Badan RM Tri Harsono.SPA.Serta anggota .Ruswan Efendi.SH. Karyono.SH.Yusuf Pasaribu.SH. Ryan meinardy.SH.Ahmad Farhan Subhi.S.sy.SH. dll. berkomitmen tinggi untuk memberikan bantuan hukum di setiap permasalahan hukum yang timbul di tengah-tengah masyarakat luas yang diperlakukan tidak adil.
BAAI menawarkan bantuan hukum kepada segenap komponen masyarakat tanpa kecuali. Selain itu BAAI juga berkomitmen dan sangat perduli terhadap penyelamatan aset negara, karena itu penting, pemerintah dan unsur masyarakat wajib memikirkan, memelihara dn menyelamatkan aset negara untuk kemaslahatan bangsa Indonesia ini.
BAAI mengajak komponen aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan dn kebenaran, serta bekerja sama, melibatkan semua komponen, baik pemerintah maupun masyarakat untuk menjaga NKRI mencegah negara ini dari korupupsi, nepotisme, terorisme, narkoba, perdagangan manusia dan menjaga kedaulatan NKRI dari ancaman kepentingan luar.
Saat ini sudah banyak kasus hukum yang ditangani oleh BAAI di seluruh Inbonesia dan berhasil baik. BAAI juga selama ini menjaga memelihara hubungan baik dengan semua client, bila masyarakat menghendaki BAAI untuk memberikan bantuan hukum, bisa datang ke alamat Jl. Pintu Dua Taman Mini no.54. Jakarta Timur. (Adv)