Resahkan Warga Namohalu, Agen Judi Togel Kembali Diringkus Polres Nias

Hukum1,524 views

Kabarone.com, Gunungsitoli – Sat Reskrim Polres Nias yang di Pimpin Oleh Kanit I Ipda Enand Daulay, SH,MH kembali berhasil menangkap seorang agen pemain judi togel, berinisial SH  Als Ama Finse (40) di Desa Sisarahili Kec. Namohalu Esiwa Kab. Nias Utara, Rabu (17/02) sekitar Pukul 21.30 Wib.

Humas Polres Nias, Aiptu O. Daeli kepada kabarone.com menuturkan, bahwa penangkapan pelaku agen judi togel ini berawal dari informasi masyarakat, yang sudah mulai resah dengan Judi Togel yang berlangsung di Desa Sisarahili.

Menerima informasi tersebut Ipda Enand bersama KBO Sat Sabhara Aiptu H. Hutagaol beserta 5 orang personil lainnya, menuju Desa Sisarahili Kecamatan Namohalu Esiwa. Dan benar saja, laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai penyadap karet tersebut sedang menerima pasangan nomor togel (rekap) yang masuk ke Handphone miliknya dari Seseorang.

Dari penangkapan tersebut petugas menyita 1 (satu) unit HP Merk Nokia tipe 108 dan Uang Rp. 156.000.-, “ ujar Enand Daulay kepada kabarone.com di Mapolres Nias, Kamis (18/02).

Dihadapan penyidik, SH Als Ama Finse mengakui bahwa sudah 3 (tiga) bulan ini dia menjadi Agen Permainan Judi Togel di desa tersebut. SH Als Am Finse yang mempunyai 3 orang anak ini menceritakan dengan gamblang mekansime pernainan Togel tersebut yaitu dengan pemesanan melalui SMS, dan jika angka yang di pesan via SMS tersebut keluar maka kepada para pemesan di berikan hadiah uang Misalnya:

“Apabila nomor yang keluar 4 angka ada pemasang yang memasang Rp.1.000,- maka pemasang yang menang mendapat hadiah uang sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), apabila 3 angka maka mendapatkan hadiah sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 2 angka mendapat hadiah sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), begitu seterusnya sesuai dengan jumlah uang kelipatan pemasangannya,“ ujar Ama Finse  dengan penuh penyesalan.

Ketika dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Nias AKP SK. Harefa, S.Pd, MH menjelaskan bahwa SH Als Ama Finse akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e , 2e , dan 3e Subs Pasal 303 Bis ayat (1) dan (2) dari KUHPidana Yo Pasal 2 ayat (3) dari UU Nomor 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. “Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,“ ungkap Harefa.

Demikian juga Kapolres Nias, AKBP Bazawato Zebua, SH, MH mengatakan bahwa, perihal penangkapan judi togel ini sangat disayangkan jika masih ada masyarakat yang tergiur dengan Permainan Judi Togel.

“Kalau sudah begini akhirnya penjara yang menanti, kalau sudah di penjara maka keluarga pelaku akan mengalami kesusahan dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” ungkap Kapolres seraya menambahkan sebuah himbauan “Kepada saudara-saudaraku semua yang masih bermain-main dengan permainan judi Jenis Apapun, segera hentikan, karena suatu saat akan ketangkap, dan penyesalan selalu datang terlambat,” ujar Kapolres. (Fr.lature )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *