Bupati Nias Utara Buka Secara Resmi Rapat Pra Musrembang dan Musrenbang RKPD 2016

Daerah, Regional793 views

BKabarone.com, Nias Utara – Pemerintah Kabupaten Nias Utara melaksanakan Pra Musrembang dan Musrembang Tahun 2016 yang dilaksanakan di Aula rapat BAPPEDA Nias Utara, Kamis. Acara Forum SKPD dan Musrenbang yang dimulai pada tanggal 10 sampai dengan 11 Maret 2016 ini, dihadiri Bupati Nias Utara, Sekretaris Daerah Nias Utara, Wakil Ketua dan anggota DPRD Nias Utara, Staf Ahli Bupati Nias Utara, Asisten Sekda, Kepala SKPD dan Camat se-Kabupaten Nias Utara.

Kepala BAPPEDA Kabupaten Nias Utara dalam laporannya mengatakan untuk membahas prioritas kegiatan pembangunan hasil Musrenbang Kecamatan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai upaya mengisi Rencana Kerja (Renja) SKPD, maka perlu dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)  Kabupaten Nias Utara Tahun 2016 yang merupakan rangkaian dari proses penyusunan APBD Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2017, maka Hasil yang diharapkan pada pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Nias Utara ini adalah Rencana Arah dan Kebijakan Umum Pembangunan Kabupaten Nias Utara Tahun 2017.

Dalam sambutannya, wakil Ketua DRPD Nias Utara Ibelala Waruwu mengatakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan adalah merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan koordinasi, integrasi dan sikronisasi rencana pembangunan tahunan pada tingkat Kecamatan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi, dimana telah dilaksanakan Musrenbang tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan pada Februari 2016 yang lalu.

Diharapkan hasil rumusan Musrenbang yang telah dicapai tersebut mampu menjawab dan menghasilkan jalan keluar atas berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat dan Pemerintah Daerah, mengakomodir kebutuhan masyarakat serta mampu menjalankan agenda pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dimasing-masing Daerah.

Lebih lanjut, Bupati Nias Utara, Edward Zega dalam arahannya mengharapkan sebagaimana yang telah disampaikan pada Forum Gabungan SKPD agar dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun ini dapat menghasilkan usulan kegiatan yang sangat prioritas sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang mendesak untuk diselesaikan di tengah-tengah masyarakat.

Ia menambahkan, sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,  Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang cara penyususnan penegendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah, dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan tahapan, tatacara penyusunsan, pengendalian, dan eveluasi pelaksanaan rancana pembangunan daerah mengamanatkan  agar rencana pembangunan jangka menengah daerah dievaluasi setiap tahun.  Evaluasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mengukur capaian kinerja Pemerintah dalam jangka waktu lima tahun. (@fr.lature)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *