PT.ST Nickel Resources Tak Patuhi Putusan Provisi Pengadilan Negeri Unaaha Tentang Penghentian Segala Aktivitas Produksi

Investigasi, Lipsus1,142 views

Kabarone.com, Konawe – Terkait adanya aktivitas PT.ST Nickel Resources di Kec.Amonggedo berupa pengangkutan ORE Nickel ke Kota Kendari tepatnya di Jeti Kec.Abeli‎, Kotamadya Kendari, Wartawan Media ini mencoba melakukan penelusuran, disejumlah lokasi dan meminta keterangan masyarakat setempat.

Didapati keterangan bahwa, PT.ST.Nickel memuat ORE yang didapat di wilayah PT.MPI, namun PT.MPI belum memiliki Ijin Produksi tetapi telah melakukan kegiatan Produksi. Hal ini disampaikan oleh sumber seorang warga yang tak mau namanya disebutkan.‎

Di kesempatan lain, Humas PN Unaaha saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, Pengadilan Negeri Unaaha telah mengeluarkan putusan No.02/Pdt.G/2016/PN UNH tentang penghentian segala aktivitas PT.ST Nickel Resources di wilayah sengketa.

Supaya di ketahui bahwa gugatan tersebut adalah gugatan yang diajukan oleh masyarakat Desa Matabura Kec.Amonggedo Kab.Konawe sebanyak 289 orang yang menggugat lahan PT.ST Nickel Resources‎ yang pada pokoknya mendarilkan bahwa tanah tersebut adalah milik dari 289 masyarakat Matabura tersebut sesuai dengan peraturan redistribusi tanah.

“Dan setelah majelis hakim bermusyawarah dan melihat dari gugatan maupun jawaban karena masih ada kegiatan di obyek sengketa maka sesuai tuntutan Provisi dari penggugat maka majelis Hakim mengabulkan tuntutan tersebut sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Afrisal, SH, MH Humas PN Unaaha, Rabu (29/616) diruang kerjanya.

Hingga saat ini menurut keterangan Afrisal, belum ada putusan yang berkekuatan hukum terkait perkara No.02/Pdt.G/2016/PN.UNH, sehingga PT.ST.Nickel Resources harus menghentikan segala aktivitasnya di Obyek Sengketa.(Andi Jumawi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *