Komisi Informasi Cirebon Panggil DPSDAP

Daerah, Regional799 views

Kabarone.com, Cirebon – Amanat Undang Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP) masih belum dipatuhi oleh Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) dilingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon hingga banyak perkara sengketa informasi & giliran Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pertambangan ( DPSDAP ) dipanggil Komisi Informasi Kabupaten Cirebon atas pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Ketua LSM GMBI Kabupaten Cirebon, Maman Kurtubi kepada media ini Jum’at (19/11) dikantornya mengatakan sebenarnya telah mengirimkan Surat Nomor 026/S.Transparasi/LSM-GMBI/Distrik-Crb/XII/2015 tanggal 03 Desember 2015 & Surat Nomor 139/S.Transparasi/LSM-GMBI/Distrik-Crb/II/2016 tanggal 03 Februari 2016 meminta informasi publik tentang copy dokumen daftar penggunaan anggaran (DPA) tahun 2015 DPSDAP Kabupaten Cirebon tetapi tidak direspon.

Menurut Maman Kurtubi bila lembaga publik seperti DPSDAP tidak merespon permohonan informasi publik meski sudah dikirim dua kali surat, maka berdasarkan ketentuan UURI Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP telah terjadi sengketa informasi publik. Untuk itu pihaknya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Kabupaten Cirebon.

Kemudian Komisi Informasi Kabupaten Cirebon memanggil kedua belah pihak untuk penyelesaian sengketa informasi publik melalui sidang ajudikasi pada tanggal 08 November 2016. Dalam sidang ajudikasi yang dihadiri PPID DPSDAP Kabupaten Cirebon, Ir. H. Pahim majelis hakim menyarankan agar kedua belah pihak dapat menempuh jalan mediasi terlebih dahulu, ungkap Maman Kurtubi.

Acara mediasi yang digelar Komisi Informasi dipimpin seorang mediator tidak ada kesepakatan . Karena pihak termohon PPID DPSDAP tetap pada pendirian tidak dapat mengabulkan permohonan pemohon. Untuk itu meminta kepada Komisi Informasi Kabupaten Cirebon melanjutkan agenda sidang ajudikasi. Sebab dinilai mediasi telah gagal, karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, tandasnya.

Mengutip isi surat yang dicap/ditanda tangani Sekertaris ( PPID ) DPSDAP Kabupaten Cirebon , Ir. H. Pahim menyampaikan jawaban secara tertulis melalui Surat Nomor 800/2662/Sekre tanggal 14 November 2016 menyebutkan pihaknya tidak dapat mengabulkan permohonan pemohon tentang DPA Tahun 2015 tidak bisa dipenuhi.

Menurut Ir.H.Pahim DPA termasuk dokumen yang berkategori penting sehingga bersifat rahasia yang apabila dibuka secara bebas dihadapan publik dikhawatirkan menimbulkan salah tafsir terhadap dokumen tersebut. Kalau mau mohon dokumen tersebut harus satu pintu yaitu dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) . Selain itu kapasitas pemohon tidak sebagai auditor/ pejabat yang berwenang yang apabila diberikan DPA berdampak terhadap penafsiran dan penyalahgunaan pada informasi yang didapat.

Salah seorang Majelis Hakim Komisi Informasi Kabupaten Cirebon, Drs.Eris Suhendi ketika dikonfirmasi kepada media ini Jum’at (18/11) dikantornya membenarkan telah memanggil PPID DPSDAP Kabupaten Cirebon untuk sidang ajudikasi atas pengaduan sengketa informasi dari LSM GMBI dan telah disarankan mediasi terlebih dahulu sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Menurut Eris PPID DPSDAP belum memahami isi UURI Nomor 14 tentang KIP, kalau PPID sudah mengerti, maka ada kewajiban badan publik yaitu badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berbeda di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Apabila badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UURI Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.5 juta, pungkasnya. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *